JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan penerapan RUU Perampasan Aset terhadap tindak pidana di bidang perpajakan tidak boleh dilakukan secara serta-merta. Menurutnya, penyitaan aset milik wajib pajak harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan.
Purbaya memandang tindakan penyitaan sebaiknya tidak langsung diterapkan kepada wajib pajak yang baru sekali melakukan pelanggaran. Perlakuan dapat berbeda apabila pelanggaran dilakukan berulang kali atau terdapat unsur kesengajaan untuk mengelabui ketentuan perpajakan.
“Jangan sekali melanggar langsung diambil semua. Harus ada asas keadilannya. Kalau berkali-kali atau memang sengaja untuk mengelabui, bisa saja,” kata Purbaya, Selasa (8/9/2026).
Penyitaan Aset Pajak Harus Berlandaskan Keadilan
Purbaya menilai penyitaan terhadap aset pelaku tindak pidana pajak harus mempertimbangkan karakter pelanggaran yang dilakukan.
Menurutnya, wajib pajak yang baru sekali melakukan pelanggaran tidak seharusnya langsung menghadapi tindakan perampasan terhadap seluruh asetnya.
Namun, pendekatan berbeda dapat diterapkan apabila pelanggaran dilakukan berkali-kali atau memang terdapat unsur kesengajaan untuk mengelabui ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah memandang penerapan ketentuan perampasan aset terhadap perkara perpajakan membutuhkan batas serta parameter yang jelas.
Purbaya Minta Ada Rambu-Rambu yang Jelas
Purbaya menegaskan pelaksanaan penyitaan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset harus dilandasi rambu-rambu yang jelas, termasuk apabila diterapkan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan.
Menurutnya, aturan tersebut jangan sampai justru menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang melakukan kesalahan karena lupa atau lalai.
“Kalau itu diterapkan pun harus ada rambu-rambu yang jelas. Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya pembedaan antara pelanggaran yang terjadi karena kelalaian dengan tindakan yang dilakukan secara berulang atau sengaja untuk menghindari kewajiban.
RUU Perampasan Aset Tak Hanya Menyasar Korupsi
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset yang sedang disusun oleh Komisi III DPR RI tidak hanya diarahkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Rancangan undang-undang tersebut juga mencakup sejumlah tindak pidana lain, termasuk tindak pidana di bidang perpajakan.
Secara umum, RUU tersebut diarahkan terhadap tindak pidana yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara maupun masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak kepada publik.
Ruang lingkup tersebut membuat ketentuan perampasan aset berpotensi diterapkan terhadap berbagai jenis kejahatan yang menghasilkan atau berkaitan dengan aset dari tindak pidana.
Ada 13 Tindak Pidana yang Menjadi Sasaran
Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dimasukkan dalam ruang lingkup perampasan aset.
Ketiga belas tindak pidana tersebut terdiri atas:
- tindak pidana korupsi;
- tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- tindak pidana terorisme;
- tindak pidana penyelundupan manusia;
- tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- tindak pidana di bidang kehutanan;
- tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- tindak pidana di bidang perpajakan;
- tindak pidana di bidang perbankan;
- tindak pidana di bidang perasuransian;
- tindak pidana di bidang pertambangan;
- tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- tindak pidana perdagangan orang.
Masuknya tindak pidana perpajakan dalam daftar tersebut membuat mekanisme perampasan aset juga berpotensi digunakan dalam penanganan perkara pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana nantinya ditentukan dalam undang-undang.
Pidana Pajak Masuk Ruang Lingkup Perampasan Aset
Tindak pidana di bidang perpajakan menjadi salah satu dari 13 kelompok tindak pidana yang masuk dalam rancangan tersebut.
Namun, Purbaya mengingatkan keberadaan tindak pidana pajak dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak seharusnya membuat setiap pelanggaran perpajakan otomatis berujung pada penyitaan aset.
Menurutnya, aspek kesengajaan, frekuensi pelanggaran, dan asas keadilan perlu menjadi pertimbangan dalam implementasinya.
Rambu-rambu yang jelas diperlukan agar instrumen perampasan aset dapat diarahkan kepada pelanggaran yang memang memenuhi karakter dan tingkat keseriusan yang dipersyaratkan, tanpa menyulitkan masyarakat yang melakukan kekeliruan karena kelalaian.
DPR Targetkan RUU Rampung Desember 2026
Komisi III DPR RI saat ini masih melanjutkan proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset.
DPR berkomitmen menyelesaikan rancangan undang-undang tersebut pada Desember 2026.
Dalam proses penyusunannya, DPR juga terus membahas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset serta berbagai perlindungan yang diperlukan agar penerapannya berjalan secara proporsional dan berkeadilan.
Dengan masuknya tindak pidana perpajakan ke dalam ruang lingkup rancangan tersebut, Purbaya menekankan pentingnya memastikan penerapan perampasan aset tidak dilakukan secara serampangan dan tetap mempertimbangkan kondisi setiap pelanggaran.
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi sekali karena kelalaian perlu dibedakan dengan tindakan yang dilakukan berulang atau secara sengaja untuk mengelabui kewajiban perpajakan.













