website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 8 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya Perketat Anggaran Belanja Tambahan K/L

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kebijakan pengetatan pengelolaan kas keuangan negara kembali diambil oleh bendahara negara guna memastikan tata kelola fiskal tetap berada di jalur yang aman. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan langkah strategis untuk memperketat pencarian kucuran dana anggaran belanja tambahan yang diajukan oleh berbagai kementerian maupun lembaga (K/L) pada periode tahun berjalan ini.

Menurut Purbaya, fenomena ini mencerminkan bahwa masih banyak instansi K/L yang belum melakukan perencanaan anggaran belanja secara matang sejak awal tahun. Hal tersebut terlihat dari maraknya pengajuan pagu tambahan tak lama setelah APBN ditetapkan, atau bahkan ketika tahun anggaran baru saja dimulai. Otoritas fiskal menegaskan pengetatan persetujuan anggaran belanja tambahan atau ABT ini sangat krusial agar defisit APBN tetap terkendali dengan aman di bawah batas 3%.

Baca Juga: Dasar Pengenaan PPh 22 Marketplace dari Harga Sebelum Diskon

Menjaga Kedisiplinan Fiskal Anggaran Negara

Sebelum dirinya menjabat sebagai bendahara negara, Purbaya menilai pemerintah terdahulu terlalu mudah meloloskan serta menyetujui draf permintaan dana tambahan tersebut. Kebiasaan menambah pagu di luar draf rencana induk dinilai berisiko mengikis tingkat disiplin dalam tata kelola administrasi keuangan negara. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pimpinan instansi menyusun proyeksi kebutuhan anggaran secara presisi sejak awal.

“Kadang-kadang tuh kementerian di tengah tahun minta anggaran lagi, bahkan kadang di awal tahun. Dulu sering ditambah [disetujui], tapi sekarang kalau kita seperti itu terus kan berarti pengeluaran kita enggak benar,” kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Minggu (5/7/2026).

Purbaya menggarisbawahi bahwa tambahan kuota pendanaan hanya akan diberikan ketika ada kebutuhan yang benar-benar mendesak serta memiliki landasan alasan objektif yang kuat. Tanpa adanya pengawasan ketat, pengelolaan anggaran berisiko melenceng dari target makro yang telah disepakati bersama parlemen.

Baca Juga: Benarkah Olahraga Lari Kena Pajak? Ini Aturan PPN PMSE

Peringatan Tegas Kemenkeu untuk Direktorat Jenderal Anggaran

“Kita kalau enggak hati-hati, disiplin fiskalnya bisa enggak terjaga. Jadi, bukan hanya defisit saja, untuk disiplin fiskal itu juga harus mengacu kepada anggaran yang sudah ditetapkan setahun sebelumnya,” tegas Purbaya. Hingga saat ini, diakui sudah ada beberapa K/L yang melayangkan draf permintaan pagu tambahan, namun Menkeu enggan merinci nama instansi beserta nilai nominal yang diajukan.

Kendati demikian, ia sempat memberikan instruksi khusus kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu agar lebih berhati-hati dalam mengelola sirkulasi dana dan tidak serta-merta menyetujui seluruh usulan pagu tambahan yang masuk. Langkah ini penting agar anggaran belanja tambahan tidak mengganggu kestabilan kas negara secara keseluruhan.

“Kalau ada ABT-ABT hati-hati follow up-nya. Jangan sampai gara-gara ABT, anggaran kita terganggu. Pastikan kementerian/lembaga mengerti disiplin fiskal yang akan kita belanjakan sesuai dengan yang dianggarkan,” pungkas Purbaya mengingatkan jajarannya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

July 8, 2026
Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi

Menkeu Janji Beri Tambahan Alokasi TKD untuk Gaji PPPK

July 8, 2026
Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

July 8, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

July 8, 2026

Recent News

RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

RI-India Perluas Kerja Sama di KEK Singhasari

July 8, 2026
Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi

Menkeu Janji Beri Tambahan Alokasi TKD untuk Gaji PPPK

July 8, 2026
Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

Alasan Beasiswa Pemerintah Kini Fokus pada Bidang STEM

July 8, 2026
idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

idEA: Merchant Cukup Setor 1 Surat Pernyataan Omzet

July 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version