JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) terkait persyaratan dan tata cara pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan. Regulasi yang secara otomatis mencabut PMK 229/PMK.03/2014 ini menandai babak baru dalam profesionalisasi dan modernisasi rezim kuasa wajib pajak.
Lahir dalam kerangka UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menyambut era digitalisasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), beleid ini membawa sejumlah perubahan fundamental sekaligus menyisakan beberapa catatan kritis bagi para praktisi dan Wajib Pajak (WP).
Perubahan Fundamental: Dari Pembuktian Mandiri ke Era Registrasi
Pergeseran paling mencolok terletak pada dasar pengakuan kompetensi. Jika sebelumnya seorang non-konsultan dapat menjadi kuasa bermodalkan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan pajak (minimal D-III terakreditasi A), kini kompetensi mutlak dibuktikan lewat kepemilikan Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sertifikat brevet dan ijazah hanya diakui sebagai jembatan peralihan hingga batas waktu 31 Desember 2026.
Aturan baru ini juga mereklasifikasi pihak yang dapat ditunjuk menjadi tiga kategori tegas: Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga. Menariknya, kategori Keluarga (sedarah atau semenda sampai derajat kedua) kini disebutkan secara eksplisit dan justru dikecualikan dari syarat kompetensi perpajakan.
Pemerintah juga berupaya menutup celah konflik kepentingan (revolving door) dengan memberlakukan syarat integritas dan masa jeda (cooling-off) selama 5 tahun bagi eks-pegawai Kementerian Keuangan—baik pensiunan, pegawai yang berhenti dini, maupun PPPK. Dari sisi administrasi, PMK 44/2026 mendorong digitalisasi penuh melalui penggunaan Surat Kuasa Khusus elektronik, penyampaian via Portal Wajib Pajak, hingga persetujuan akses elektronik secara terintegrasi.
Kelemahan dan Titik Kritis Regulasi
Meskipun membawa semangat modernisasi, regulasi ini tidak lepas dari celah kelemahan. Pertama, PMK ini belum sepenuhnya “swasembada”. Definisi kompetensi, tata cara perolehan Izin/SKT, hingga sanksi riil masih dilempar ke aturan turunan lain yang berpotensi menimbulkan ketidakselarasan operasional.
Kedua, pengecualian kompetensi bagi kategori “Keluarga” berisiko tinggi. Anggota keluarga tanpa literasi pajak kini dapat mewakili WP dalam perkara kompleks seperti pemeriksaan. Risiko penyalahgunaan status keluarga sebagai kedok representasi tetap membayangi, sementara tanggung jawab penuh tetap dibebankan kepada Wajib Pajak secara mutlak.
Batas waktu peralihan hingga 31 Desember 2026 terbilang sangat singkat. Di tengah stabilitas sistem baru yang masih dalam transisi, terdapat ancaman kekosongan hukum bagi praktisi lama yang belum sempat memperoleh SKT pada tenggat waktu tersebut.
Selain itu, beban administratif WP dipastikan meningkat. Aturan ketat mengenai prinsip satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan larangan pelimpahan kuasa ke pihak lain berpotensi merepotkan WP yang memiliki struktur urusan perpajakan yang majemuk.
Langkah Maju Menuju Akuntabilitas
Di luar kelemahan operasionalnya, beleid ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih baik. Penguatan integritas melalui penyaringan rekam jejak hukuman disiplin eks-pegawai Kemenkeu merupakan tata kelola positif.
Efisiensi lewat digitalisasi administrasi pencabutan dan pemberitahuan kuasa juga akan sangat menghemat waktu. Lebih lanjut, inklusivitas yang mengizinkan pasangan atau keluarga dekat untuk membantu urusan pajak tanpa harus berlisensi adalah bentuk kemudahan nyata bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berskala kecil.
Secara keseluruhan, PMK 44/2026 berada pada jalur yang tepat menuju ekosistem kuasa pajak yang terregistrasi, terverifikasi, dan digital. Namun, efektivitas panggung barunya sangat bergantung pada kesiapan sistem administrasi dan ketangguhan regulasi turunannya di lapangan.
