“Ada salah desain. Coretax memiliki beberapa lapis sistem yang saling bertumpuk. Ketika input data terlalu banyak, sistemnya bisa hang atau down.”
Menurut Purbaya, pihaknya telah mengerahkan tim independen dari luar Kementerian Keuangan untuk melakukan analisis menyeluruh terhadap kinerja sistem tersebut. Hasil awal menunjukkan bahwa desain antarmuka dan arsitektur Coretax belum cukup efisien dalam menangani data dalam jumlah besar.
“Yang luar ini desainnya kurang sophisticated, terlalu menumpuk. Ketika input banyak, sistemnya langsung melambat,” ujarnya dalam wawancara dengan Garuda TV, dikutip pada Senin (13/10/2025).
Baca juga: Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham
Uji Keamanan Ungkap Nilai Rendah
Purbaya juga menyoroti aspek keamanan siber yang dianggap masih lemah. Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan timnya, tingkat keamanan Coretax hanya memperoleh skor 30 dari 100.
“Kalau kita tes security-nya, dari 100 nilainya cuma 30. Artinya banyak celah dan mudah diretas. Cybersecurity-nya akan terus kita perbaiki.”
Ia mengaku belum bisa memastikan apakah gangguan yang sering terjadi disebabkan oleh beban pengguna yang tinggi atau serangan dari pihak luar. Namun, ia menegaskan bahwa keamanan sistem akan menjadi prioritas utama perbaikan.
Target Perbaikan Akhir Oktober 2025
Purbaya memastikan perbaikan menyeluruh terhadap sistem Coretax sedang berlangsung dan ditargetkan rampung paling lambat akhir Oktober 2025. Tim teknis gabungan kini tengah mengoptimalkan kinerja server, memperkuat keamanan, dan memperbaiki desain antarmuka pengguna agar lebih responsif.
“Sekarang sedang dalam proses perbaikan. Saya perkirakan dua minggu lagi sudah siap, paling lambat akhir Oktober,” ujarnya optimistis.
Baca juga: Purbaya Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF
Tentang Coretax
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan DJP untuk menggantikan SIDJP. Sistem ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Meski telah resmi diluncurkan pada awal 2025, penerapannya masih menghadapi banyak kendala teknis. DJP sebelumnya sempat menargetkan seluruh bug dan gangguan teknis akan terselesaikan pada Juli 2025, namun hingga kini masih ditemukan sejumlah permasalahan dalam sistem.