website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 15 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pulihkan Pendapatan, Kantor Pajak Sita Tanah WP Senilai Rp7,2 Miliar

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 15, 2026
in Regional
0 0
0
Pulihkan Pendapatan, Kantor Pajak Sita Tanah WP Senilai Rp7,2 Miliar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial LHL. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan.

Kanwil DJP Jawa Barat I menjelaskan bahwa tersangka LHL diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT KHP. Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,05 miliar.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,05 miliar.”


— Kanwil DJP Jawa Barat I

Ancaman Pidana dan Denda Berlipat

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain pidana penjara, tersangka juga terancam dikenakan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar. Artinya, potensi sanksi finansial yang dihadapi dapat jauh melebihi nilai pokok kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga: Cegah Pelaporan SPT Menumpuk, KPP Lakukan Jemput Bola

Aset Disita Senilai Rp7,2 Miliar

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan dengan nilai pasar mencapai Rp7,2 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan adanya jaminan pemulihan kerugian negara.

DJP menegaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan sesuai kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyidik berwenang menyita harta kekayaan milik tersangka, dengan atau tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan pendapatan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan.

Komitmen Penegakan Hukum Perpajakan

Kanwil DJP Jawa Barat I menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Penindakan terhadap pelanggaran perpajakan diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajibannya.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa otoritas pajak tidak akan mentolerir praktik manipulasi atau pelaporan pajak yang tidak sesuai ketentuan. DJP terus memperkuat pengawasan dan memanfaatkan data serta teknologi informasi dalam mendeteksi potensi pelanggaran.

Baca Juga: Dewan Kota Bristol Naikkan Pajak 4,99%

Dengan adanya tindakan tegas ini, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dan potensi penerimaan negara dapat terjaga secara optimal. Penegakan hukum perpajakan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memastikan sistem pajak berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

February 15, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

February 15, 2026
Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

February 15, 2026
Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

February 15, 2026

Recent News

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

Tilap Uang Negara, Direktur PT HMR Diseret ke Kejaksaan Gara-Gara Tak Setor PPN

February 15, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

February 15, 2026
Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

February 15, 2026
Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

Pajak dewan ganda untuk rumah kedua akan tetap berlaku.

February 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version