website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Prabowo Gagas LDPU, Potensi Dana Umat Tembus Rp500 Triliun per Tahun

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Prabowo Gagas LDPU, Potensi Dana Umat Tembus Rp500 Triliun per Tahun
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus bermanuver untuk mengoptimalkan potensi ekonomi nasional dari berbagai sektor. Kali ini, rencana besar digulirkan melalui pembentukan entitas baru bernama Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LDPU), yang diproyeksikan mampu mengelola dana hingga ratusan triliun rupiah demi kesejahteraan rakyat.

Dalam pidato pengukuhan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) masa bakti 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Kepala Negara mengungkapkan bahwa potensi dana umat di Indonesia sangatlah luar biasa. Berdasarkan kalkulasi yang dilaporkan oleh Menteri Agama, jika dikelola secara terpadu, nilainya bisa setara dengan anggaran pembangunan strategis nasional.

“Saya dapat laporan oleh Menteri Agama [Nasaruddin Umar], kalau dana umat semua dikelola dengan baik itu bisa jumlahnya itu minimal Rp500 triliun per tahun. Ulama-umara bersatu, kita akan melihat kebangkitan bangsa Indonesia.”

— Prabowo Subianto, Presiden RI

Baca Juga: Sudah Daftar NPWP Online Tapi Belum Dapat Kartu Elektronik? Simak Solusi Coretax Berikut Ini

Integrasi Lembaga Filantropi Islam

Rencana pembentukan LDPU ini sejatinya telah dimatangkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sejak tahun lalu. LDPU tidak akan bekerja sendirian, melainkan menjadi payung integrasi bagi berbagai badan yang selama ini bergerak di sektor keuangan sosial syariah.

Lembaga ini akan melibatkan sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan penyatuan ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih pengelolaan dan dana dapat disalurkan lebih efektif.

Baca Juga: Tak Ada Ampun, Purbaya Tegaskan Pengusaha Wajib Patuh Pajak

Bila LDPU terbentuk, cakupan dana yang dikelola akan sangat luas. Mulai dari wakaf, zakat, infak, sedekah, hibah, dana sosial lembaga keuangan syariah, hingga dana dari ekosistem industri halal. Pemerintah menilai, selama ini dana umat belum terkelola secara optimal, padahal instrumen ini memiliki kekuatan besar untuk mengentaskan kemiskinan.

Target Realisasi: Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya telah menargetkan LDPU akan dibangun di Jakarta tahun depan sebagai instrumen serius pemerintah dalam mengelola aset umat untuk kesejahteraan nasional.

Langkah strategis ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan ekonomi umat yang terstruktur, transparan, dan berdampak langsung pada penguatan ekonomi bangsa di tengah tantangan global.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Sekretariat Kabinet RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Lapor Jadi Lebih Mudah, Bukti Potong PPh Kini Otomatis Muncul di SPT

Lapor Jadi Lebih Mudah, Bukti Potong PPh Kini Otomatis Muncul di SPT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

February 10, 2026
Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

February 10, 2026
Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

February 10, 2026
Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

February 10, 2026

Recent News

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

February 10, 2026
Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

February 10, 2026
Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

February 10, 2026
Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

February 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version