Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama jajaran menteri di kediamannya untuk membahas sejumlah isu strategis ekonomi nasional. Salah satu fokus utama pembahasan adalah evaluasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang dinilai belum memberikan hasil menggembirakan.Sejak 1 Maret 2025, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, eksportir diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA di dalam negeri selama satu tahun. Sebelumnya, kewajiban ini hanya sebesar 30% dengan jangka waktu 3 bulan.

“Hasil penerapan DHE SDA masih belum cukup menggembirakan. Devisa kita belum seoptimal yang diharapkan,”

— Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo meminta laporan menyeluruh mengenai dampak kebijakan tersebut. “Kami membahas efektivitas kebijakan DHE dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya, dikutip Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. Namun, Prasetyo mengakui, realisasi di lapangan belum sepenuhnya sesuai target.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan para menteri bidang ekonomi. Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah lanjutan agar penempatan devisa ekspor lebih efektif dalam mendukung likuiditas dalam negeri.

Aturan dan Sanksi bagi Eksportir

Dalam PP 8/2025, kewajiban DHE SDA 100% selama setahun diberlakukan untuk sektor pertambangan (nonmigas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara sektor migas tetap mengacu pada PP 36/2023 dengan ketentuan minimal 30% selama 3 bulan.

Pemerintah juga menegaskan lima penggunaan utama dana DHE SDA yang ditempatkan di rekening khusus, antara lain:

  • Penukaran ke rupiah untuk operasional perusahaan.
  • Pembayaran pajak dan kewajiban negara dalam valuta asing.
  • Pembayaran dividen.
  • Pengadaan barang modal atau bahan baku impor.
  • Pelunasan pinjaman luar negeri untuk pengadaan modal.

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan akan dibuka kembali setelah eksportir memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Insentif Pajak Masih Berlaku

Menariknya, PP 8/2025 tidak mengubah pasal mengenai fasilitas perpajakan bagi eksportir patuh. Penghasilan dari penempatan DHE SDA dapat dikenai tarif pajak lebih rendah serta mendapatkan status eksportir bereputasi baik.

Sementara itu, PP 22/2024 memberikan insentif pajak final bagi DHE SDA yang ditempatkan pada instrumen keuangan tertentu. Tarifnya bervariasi berdasarkan jangka waktu penempatan:

  • 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan,
  • 2,5% untuk 6 bulan,
  • 7,5% untuk 3–6 bulan,
  • 10% untuk 1–3 bulan.

Jika dana dikonversi ke rupiah, tarifnya lebih ringan lagi, yakni 0% untuk penempatan 6 bulan atau lebih, 2,5% untuk 3–6 bulan, dan 5% untuk 1–3 bulan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu

Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu

October 13, 2025
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

October 13, 2025
Purbaya: Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF

Purbaya: Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF

October 13, 2025
Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

October 13, 2025

Recent News

Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu

Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu

October 13, 2025
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

October 13, 2025
Purbaya: Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF

Purbaya: Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF

October 13, 2025
Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

October 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version