website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama jajaran menteri di kediamannya untuk membahas sejumlah isu strategis ekonomi nasional. Salah satu fokus utama pembahasan adalah evaluasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang dinilai belum memberikan hasil menggembirakan.Sejak 1 Maret 2025, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, eksportir diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA di dalam negeri selama satu tahun. Sebelumnya, kewajiban ini hanya sebesar 30% dengan jangka waktu 3 bulan.

“Hasil penerapan DHE SDA masih belum cukup menggembirakan. Devisa kita belum seoptimal yang diharapkan,”

— Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo meminta laporan menyeluruh mengenai dampak kebijakan tersebut. “Kami membahas efektivitas kebijakan DHE dan dampaknya terhadap stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya, dikutip Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. Namun, Prasetyo mengakui, realisasi di lapangan belum sepenuhnya sesuai target.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan para menteri bidang ekonomi. Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah lanjutan agar penempatan devisa ekspor lebih efektif dalam mendukung likuiditas dalam negeri.

Aturan dan Sanksi bagi Eksportir

Dalam PP 8/2025, kewajiban DHE SDA 100% selama setahun diberlakukan untuk sektor pertambangan (nonmigas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara sektor migas tetap mengacu pada PP 36/2023 dengan ketentuan minimal 30% selama 3 bulan.

Pemerintah juga menegaskan lima penggunaan utama dana DHE SDA yang ditempatkan di rekening khusus, antara lain:

  • Penukaran ke rupiah untuk operasional perusahaan.
  • Pembayaran pajak dan kewajiban negara dalam valuta asing.
  • Pembayaran dividen.
  • Pengadaan barang modal atau bahan baku impor.
  • Pelunasan pinjaman luar negeri untuk pengadaan modal.

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan akan dibuka kembali setelah eksportir memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kucurkan Stimulus Tambahan Kuartal IV/2025

Insentif Pajak Masih Berlaku

Menariknya, PP 8/2025 tidak mengubah pasal mengenai fasilitas perpajakan bagi eksportir patuh. Penghasilan dari penempatan DHE SDA dapat dikenai tarif pajak lebih rendah serta mendapatkan status eksportir bereputasi baik.

Sementara itu, PP 22/2024 memberikan insentif pajak final bagi DHE SDA yang ditempatkan pada instrumen keuangan tertentu. Tarifnya bervariasi berdasarkan jangka waktu penempatan:

  • 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan,
  • 2,5% untuk 6 bulan,
  • 7,5% untuk 3–6 bulan,
  • 10% untuk 1–3 bulan.

Jika dana dikonversi ke rupiah, tarifnya lebih ringan lagi, yakni 0% untuk penempatan 6 bulan atau lebih, 2,5% untuk 3–6 bulan, dan 5% untuk 1–3 bulan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

Defisit Dijaga di Bawah 3%, Purbaya Tegaskan Tak Akan Agresif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version