website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

PMK 37/2025: Pajak Online Tak Tambah Beban Pedagang

Johannes Albert by Johannes Albert
August 25, 2025
in Regional
0 0
0
PMK 37/2025: Pajak Online Tak Tambah Beban Pedagang
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, PajakNow.id – Pemerintah menegaskan aturan baru dalam PMK 37/2025 tidak menambah beban pajak bagi pedagang online. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, bukan mengenakan pajak baru.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ismi Megasari, penyuluh pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, dalam kegiatan sosialisasi PMK 37/2025, Minggu (24/8/2025). “Kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi. Ini bukanlah pajak baru. Pajaknya tetap sama, hanya mekanismenya yang berubah. Pemotongan oleh marketplace justru mempermudah penjual,” ujarnya.

Baca juga: IKPI Perkuat Edukasi Pajak Gratis Dukung Target 2026

Pajak Bisa Dikreditkan

Ismi menambahkan, potongan PPh Pasal 22 nantinya bisa dikreditkan atau menjadi pengurang dalam pelaporan SPT Tahunan. Artinya, pedagang tidak perlu menaikkan harga barang hanya karena ada potongan di awal.

“Sehingga secara keseluruhan, tidak ada tambahan beban pajak yang harus dibayarkan.”

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap pedagang semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus terbebani administrasi yang rumit.

Baca juga: IKPI Gelar LCC Pajak Nasional, Literasi Pajak Jadi Prioritas

Marketplace yang Ditunjuk

Ismi menjelaskan, tidak semua platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Hanya marketplace yang memiliki escrow account atau rekening penampung bersama yang akan ditetapkan, seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.

Sementara itu, platform yang hanya berfungsi sebagai perantara tanpa memproses pembayaran, misalnya Facebook Marketplace, Instagram, atau OLX, tidak akan menjadi pemungut pajak.

Ada Pengecualian

Tidak semua pedagang online akan dipotong PPh Pasal 22. Beberapa pihak yang dikecualikan antara lain:

  • Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
  • Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
  • Penjualan barang atau jasa tertentu yang diatur khusus.

Baca juga: Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025

Dorong Kepatuhan dan Ekonomi Digital

Penyuluh pajak Dendi Amrin menambahkan, penting bagi pedagang memahami aturan ini secara menyeluruh. Menurutnya, e-commerce justru berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi nasional jika dikelola transparan.

“Penjual online seharusnya tidak hanya bangga dengan omzet, tetapi juga bangga bahwa mereka turut berkontribusi melalui PPh Pasal 22 untuk membangun negeri,” ujarnya. Dengan pendekatan kolaboratif, lanjut Dendi, pemerintah berharap PMK 37/2025 mempermudah kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha.

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 37/2025
Tags: DJPliterasi pajakmarketplacepajak onlinePMK 37/2025PPh 22
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Recent News

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version