website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 114/2025 Terbit, Ketentuan PPh atas Zakat dan Sumbangan Resmi Dirombak

Johannes Albert by Johannes Albert
January 5, 2026
in Nasional
0 0
0
PMK 114/2025 Terbit, Ketentuan PPh atas Zakat dan Sumbangan Resmi Dirombak
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengubah secara signifikan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025.

Melalui PMK ini, pemerintah menyatukan sekaligus memperbarui ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam empat regulasi berbeda, yakni PMK 245/2008, PMK 254/2010, PMK 76/2011, dan PMK 90/2020.

Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib serta sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.

— Pertimbangan PMK 114/2025

Melalui pembaruan ini, pemerintah menegaskan kembali jenis sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dan dikecualikan dari objek PPh bagi pihak penerima.

Baca Juga: Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2026

Jenis Sumbangan yang Dapat Dikurangkan

PMK 114/2025 menegaskan bahwa jenis sumbangan atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh wajib pajak pemberi tetap mencakup:

1. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana sosial;
2. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
3. sumbangan fasilitas pendidikan;
4. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
5. biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sumbangan dan/atau biaya tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Baca Juga: Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

Syarat dan Batasan Pengurang Penghasilan Bruto

Sumbangan dan/atau biaya hanya dapat dikurangkan apabila wajib pajak pemberi memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya, serta pemberian tersebut tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan.

Selain itu, sumbangan harus didukung bukti yang sah dan diberikan kepada lembaga penerima yang memiliki NPWP, kecuali lembaga yang dikecualikan sebagai subjek pajak.

Nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dalam satu tahun pajak dibatasi maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Besaran sumbangan yang dapat dikurangkan dibatasi hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal.

Ketentuan ini menjadi penegasan baru dalam PMK 114/2025, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya memanfaatkan sumbangan dalam jumlah besar.

Baca Juga: Teken Dokumen di Coretax, WP Tak Wajib Pakai Kode Otorisasi DJP

Ketentuan Baru Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Untuk zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, PMK 114/2025 menegaskan bahwa pembayaran dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Namun, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan tersebut juga tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak bersangkutan. Jika menimbulkan rugi fiskal, maka besaran yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal.

Selain itu, nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing.

Baca Juga: Antrean Subuh di Kantor Pajak, Demam Aktivasi Coretax Jelang 2026

PMK ini juga menegaskan bahwa bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan harus sah dan diterbitkan oleh lembaga ber-NPWP agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dalam hal pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan menyebabkan lebih bayar pada SPT Tahunan, kelebihan tersebut dianggap tidak ada apabila lebih bayar timbul akibat fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP) atau PPh yang dibebankan pada APBN, APBD, atau APBDes.

PMK 114 Tahun 2025 telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya aturan ini, empat PMK sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bantuan Jaminan Hidup Korban Bencana Bakal Dinaikkan, Ini Skemanya

Bantuan Jaminan Hidup Korban Bencana Bakal Dinaikkan, Ini Skemanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version