JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengubah secara signifikan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025.
Melalui PMK ini, pemerintah menyatukan sekaligus memperbarui ketentuan yang sebelumnya tersebar dalam empat regulasi berbeda, yakni PMK 245/2008, PMK 254/2010, PMK 76/2011, dan PMK 90/2020.
Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib serta sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.
— Pertimbangan PMK 114/2025
Melalui pembaruan ini, pemerintah menegaskan kembali jenis sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dan dikecualikan dari objek PPh bagi pihak penerima.
Jenis Sumbangan yang Dapat Dikurangkan
PMK 114/2025 menegaskan bahwa jenis sumbangan atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh wajib pajak pemberi tetap mencakup:
1. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana sosial;
2. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
3. sumbangan fasilitas pendidikan;
4. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
5. biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sumbangan dan/atau biaya tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Syarat dan Batasan Pengurang Penghasilan Bruto
Sumbangan dan/atau biaya hanya dapat dikurangkan apabila wajib pajak pemberi memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya, serta pemberian tersebut tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan.
Selain itu, sumbangan harus didukung bukti yang sah dan diberikan kepada lembaga penerima yang memiliki NPWP, kecuali lembaga yang dikecualikan sebagai subjek pajak.
Nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dalam satu tahun pajak dibatasi maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Besaran sumbangan yang dapat dikurangkan dibatasi hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal.
Ketentuan ini menjadi penegasan baru dalam PMK 114/2025, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya memanfaatkan sumbangan dalam jumlah besar.
Ketentuan Baru Zakat dan Sumbangan Keagamaan
Untuk zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, PMK 114/2025 menegaskan bahwa pembayaran dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Namun, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan tersebut juga tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak bersangkutan. Jika menimbulkan rugi fiskal, maka besaran yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal.
Selain itu, nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai ketentuan agama masing-masing.
PMK ini juga menegaskan bahwa bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan harus sah dan diterbitkan oleh lembaga ber-NPWP agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dalam hal pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan menyebabkan lebih bayar pada SPT Tahunan, kelebihan tersebut dianggap tidak ada apabila lebih bayar timbul akibat fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP) atau PPh yang dibebankan pada APBN, APBD, atau APBDes.
PMK 114 Tahun 2025 telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya aturan ini, empat PMK sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.














