website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 26 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Piutang Menumpuk, Bapenda Libatkan Pamong Desa untuk Tagih PBB-P2

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 26, 2026
in Regional
0 0
0
Piutang Menumpuk, Bapenda Libatkan Pamong Desa untuk Tagih PBB-P2
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BREBES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengintensifkan penagihan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang hingga 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp31,64 miliar.

Strategi yang ditempuh tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyasar langsung desa hingga wajib pajak perorangan dengan melibatkan pamong desa sebagai ujung tombak penagihan.

“Penanganan piutang ini menjadi prioritas kami. Hingga 18 Februari 2026, realisasi penerimaan dari piutang sudah mencapai Rp921 juta.”

— Isma Nurfea Hardini, Bapenda Brebes

Libatkan Aparat Desa dan Door to Door

Isma menjelaskan, pamong desa dilibatkan untuk membantu menagih wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena aparat desa memahami kondisi sosial dan keberadaan wajib pajak di wilayah masing-masing.

Selain menggandeng pamong desa, Bapenda Brebes juga turun langsung melakukan evaluasi ke desa-desa guna memetakan kendala riil di lapangan. Permasalahan yang sering ditemui antara lain wajib pajak yang tidak lagi berdomisili di tempat serta objek pajak yang bermasalah.

Dalam kondisi tertentu, penagihan dilakukan secara door to door guna memastikan kewajiban pajak dapat ditagih secara terukur dan tepat sasaran.

Prioritas: Penagihan langsung ke lapangan dilakukan untuk memastikan efektivitas dan peningkatan penerimaan daerah.

Baca Juga: Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? Ini Penjelasan DJP

Layanan PBB-P2 Syaratnya Bebas Tunggakan

Bapenda Brebes juga menerapkan kebijakan bahwa masyarakat yang mengajukan layanan administrasi PBB-P2—seperti mutasi, pemecahan atau penggabungan objek pajak, hingga pembukaan blokir data—wajib melunasi tunggakan PBB-P2 terlebih dahulu.

Skema ini membuat penyelesaian piutang terjadi secara otomatis ketika wajib pajak membutuhkan layanan. Dengan demikian, kepatuhan didorong melalui mekanisme administratif tanpa harus selalu menggunakan pendekatan represif.

“Syarat utama pelayanan adalah tidak ada tunggakan. Jadi, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, piutang akan terbayarkan,” ujar Isma.

Baca Juga: Desak Pencairan Dana Pajak Palestina Rp673 Triliun

Jaga Optimalisasi PAD

Langkah agresif ini ditempuh karena piutang PBB-P2 yang menumpuk berpotensi mengganggu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). PBB-P2 sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Bapenda Brebes menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan meningkatkan pengawasan internal agar realisasi penerimaan dari piutang PBB-P2 dapat terus meningkat hingga akhir 2026.

Baca Juga: Fitur Baru Coretax, Deposit Pajak Lebih Fleksibel

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Brebes
  • Panturapost.com

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
99% Barang AS Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin APBN 2026 Aman

99% Barang AS Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin APBN 2026 Aman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

February 26, 2026
Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

February 26, 2026
Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret

Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret

February 26, 2026
Tagihan pajak daerah Calderdale akan naik sebesar 4,99%.

Tagihan pajak daerah Calderdale akan naik sebesar 4,99%.

February 26, 2026

Recent News

Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

February 26, 2026
Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

February 26, 2026
Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret

Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret

February 26, 2026
Tagihan pajak daerah Calderdale akan naik sebesar 4,99%.

Tagihan pajak daerah Calderdale akan naik sebesar 4,99%.

February 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version