website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 26 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dinamika bisnis terkadang membuat kondisi arus kas (cashflow) perusahaan berfluktuasi, yang tak jarang berujung pada tidak adanya pembayaran gaji karyawan dalam suatu periode tertentu. Pertanyaannya, apakah absennya pengeluaran ini secara otomatis menggugurkan kewajiban perusahaan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21?

Menjawab keraguan di kalangan pelaku usaha tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak memberikan penegasan. Secara prinsip, perusahaan memang tidak diwajibkan menyetorkan laporan SPT Masa PPh Pasal 21 apabila tidak ada transaksi pembayaran gaji atau penghasilan lain yang masuk kategori objek pemotongan pajak pada bulan tersebut.

“Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 berlaku sepanjang terdapat pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.”

— Layanan Informasi Kring Pajak

Baca Juga: Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Pengecualian Mutlak di Masa Pajak Terakhir

Pelonggaran administrasi ini tentu memberikan angin segar bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi yang berstatus sebagai pemotong pajak. Namun, kelonggaran ini tidak berlaku mutlak sepanjang tahun. Terdapat satu pengecualian krusial yang tidak boleh diabaikan, yakni ketika memasuki masa pajak terakhir dalam satu tahun pajak berjalan.

Merujuk pada ketentuan Pasal 171 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, perusahaan tetap diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 khusus untuk masa pajak terakhir, yang umumnya jatuh pada bulan Desember. Kewajiban lapor di ujung tahun ini bersifat mutlak, terlepas dari ada atau tidaknya pembayaran gaji karyawan pada bulan tersebut.

Baca Juga: Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bebas Dipakai Lintas Periode

Definisi Masa Pajak Terakhir: Tidak hanya merujuk pada bulan Desember, tetapi juga bulan tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja (resign) atau pensiunan berhenti menerima manfaat pensiun.

Sebagai informasi tambahan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada dasarnya adalah instrumen pelaporan bulanan yang digunakan oleh pemotong pajak untuk mempertanggungjawabkan pemotongan atas penghasilan orang pribadi. Oleh karena itu, pelaporan di masa pajak terakhir menjadi instrumen penting bagi DJP untuk merekapitulasi dan memvalidasi seluruh kewajiban pajak karyawan selama satu tahun penuh.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Cek Aturan Potongan Pajaknya Biar Tak Kaget

THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Cek Aturan Potongan Pajaknya Biar Tak Kaget

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

February 26, 2026
Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

February 26, 2026
Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret

Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret

February 26, 2026
Tagihan pajak daerah Calderdale akan naik sebesar 4,99%.

Tagihan pajak daerah Calderdale akan naik sebesar 4,99%.

February 26, 2026

Recent News

Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

Pajak daerah naik sebesar 6,74% di kawasan perkotaan pesisir.

February 26, 2026
Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

Batas Waktu Habis! RI Ultimatum Uni Eropa Segera Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

February 26, 2026
Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret

Pemkot Bogor Berlakukan Diskon PBB 5%–20% hingga 23 Maret

February 26, 2026
Tagihan pajak daerah Calderdale akan naik sebesar 4,99%.

Tagihan pajak daerah Calderdale akan naik sebesar 4,99%.

February 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version