website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 30 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Permudah Sektor Logistik, Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Syarat Dokumen Rumit Pajak Pelat Kuning

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 30, 2026
in Regional
0 0
0
Optimalkan PAD, Tim Pembina Samsat Sumbar Gelar Operasi Penertiban Pajak Terpadu
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi memangkas prosedur birokrasi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan berpelat nomor kuning. Kini, pemilik kendaraan angkutan umum dan logistik tidak lagi diwajibkan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, maupun surat pengantar dari perusahaan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kemudahan berusaha di sektor transportasi. Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan kendala dokumen rumit yang selama ini sering membuat pemilik kendaraan menunda kewajiban pajaknya.

“Prosesnya jauh lebih sederhana. Kami ingin layanan ini cepat dan tidak menghambat operasional mereka di lapangan,” ujar Dedi.

Aturan baru ini telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026.

Baca Juga: Kantor Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir SPT

Syarat Terbaru Bayar Pajak Kendaraan Pelat Kuning di Samsat Jabar

Dengan diberlakukannya relaksasi ini, para wajib pajak kini cukup membawa dua dokumen utama saja saat mendatangi Samsat induk, yaitu:

  • STNK asli kendaraan yang bersangkutan.
  • KTP asli pemohon/pemilik.

Penyederhanaan ini bertujuan agar seluruh kendaraan angkutan umum di Jawa Barat dapat beroperasi secara legal dan tertib administrasi. Selain mempermudah pelat kuning, Pemprov Jabar sebelumnya juga telah menghapuskan syarat KTP pemilik lama untuk meningkatkan kenyamanan warga dalam membayar pajak tahunan.

Baca Juga: Samsat Sumbar Gelar Operasi Penertiban Pajak Terpadu

Himbauan Korlantas Polri Terkait Kewajiban Balik Nama Kendaraan

Meski proses pembayaran pajak dipermudah, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tetap memberikan catatan penting bagi pemilik kendaraan. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna menyesuaikan data kepemilikan yang sah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menyatakan bahwa pihak kepolisian memberikan toleransi waktu hingga maksimal tahun depan bagi masyarakat yang belum bisa melakukan balik nama pada tahun ini. Penertiban data ini sangat penting untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan raya tetap terjaga dalam jangka panjang.

Baca Juga: Terhimpit Beban Pajak, Pusat Hiburan Infinity Resmi Tutup

Sumber Terkait:

  • Bapenda Provinsi Jawa Barat
  • Cek Pajak Kendaraan Jabar Online
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

April 30, 2026
Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

April 30, 2026
Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

April 30, 2026

Recent News

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

Resmi Diluncurkan, Qresto Permudah Transparansi Pajak Hotel dan Restoran di Medan

April 30, 2026
Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

Kabar Baik Korporasi: Menkeu Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT Pajak Badan

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

April 30, 2026
Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

Rekening Hingga Tanah Disita, DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak 15 WP

April 30, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version