BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi memangkas prosedur birokrasi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan berpelat nomor kuning. Kini, pemilik kendaraan angkutan umum dan logistik tidak lagi diwajibkan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, maupun surat pengantar dari perusahaan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kemudahan berusaha di sektor transportasi. Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan kendala dokumen rumit yang selama ini sering membuat pemilik kendaraan menunda kewajiban pajaknya.
“Prosesnya jauh lebih sederhana. Kami ingin layanan ini cepat dan tidak menghambat operasional mereka di lapangan,” ujar Dedi.
Aturan baru ini telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026.
Syarat Terbaru Bayar Pajak Kendaraan Pelat Kuning di Samsat Jabar
Dengan diberlakukannya relaksasi ini, para wajib pajak kini cukup membawa dua dokumen utama saja saat mendatangi Samsat induk, yaitu:
- STNK asli kendaraan yang bersangkutan.
- KTP asli pemohon/pemilik.
Penyederhanaan ini bertujuan agar seluruh kendaraan angkutan umum di Jawa Barat dapat beroperasi secara legal dan tertib administrasi. Selain mempermudah pelat kuning, Pemprov Jabar sebelumnya juga telah menghapuskan syarat KTP pemilik lama untuk meningkatkan kenyamanan warga dalam membayar pajak tahunan.
Himbauan Korlantas Polri Terkait Kewajiban Balik Nama Kendaraan
Meski proses pembayaran pajak dipermudah, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tetap memberikan catatan penting bagi pemilik kendaraan. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna menyesuaikan data kepemilikan yang sah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menyatakan bahwa pihak kepolisian memberikan toleransi waktu hingga maksimal tahun depan bagi masyarakat yang belum bisa melakukan balik nama pada tahun ini. Penertiban data ini sangat penting untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan raya tetap terjaga dalam jangka panjang.
Sumber Terkait:













