website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Permudah Sektor Logistik, Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Syarat Dokumen Rumit Pajak Pelat Kuning

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 30, 2026
in Regional
0 0
0
Optimalkan PAD, Tim Pembina Samsat Sumbar Gelar Operasi Penertiban Pajak Terpadu
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi memangkas prosedur birokrasi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan berpelat nomor kuning. Kini, pemilik kendaraan angkutan umum dan logistik tidak lagi diwajibkan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, maupun surat pengantar dari perusahaan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kemudahan berusaha di sektor transportasi. Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan kendala dokumen rumit yang selama ini sering membuat pemilik kendaraan menunda kewajiban pajaknya.

“Prosesnya jauh lebih sederhana. Kami ingin layanan ini cepat dan tidak menghambat operasional mereka di lapangan,” ujar Dedi.

Aturan baru ini telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026.

Baca Juga: Kantor Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir SPT

Syarat Terbaru Bayar Pajak Kendaraan Pelat Kuning di Samsat Jabar

Dengan diberlakukannya relaksasi ini, para wajib pajak kini cukup membawa dua dokumen utama saja saat mendatangi Samsat induk, yaitu:

  • STNK asli kendaraan yang bersangkutan.
  • KTP asli pemohon/pemilik.

Penyederhanaan ini bertujuan agar seluruh kendaraan angkutan umum di Jawa Barat dapat beroperasi secara legal dan tertib administrasi. Selain mempermudah pelat kuning, Pemprov Jabar sebelumnya juga telah menghapuskan syarat KTP pemilik lama untuk meningkatkan kenyamanan warga dalam membayar pajak tahunan.

Baca Juga: Samsat Sumbar Gelar Operasi Penertiban Pajak Terpadu

Himbauan Korlantas Polri Terkait Kewajiban Balik Nama Kendaraan

Meski proses pembayaran pajak dipermudah, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tetap memberikan catatan penting bagi pemilik kendaraan. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna menyesuaikan data kepemilikan yang sah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menyatakan bahwa pihak kepolisian memberikan toleransi waktu hingga maksimal tahun depan bagi masyarakat yang belum bisa melakukan balik nama pada tahun ini. Penertiban data ini sangat penting untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan raya tetap terjaga dalam jangka panjang.

Baca Juga: Terhimpit Beban Pajak, Pusat Hiburan Infinity Resmi Tutup

Sumber Terkait:

  • Bapenda Provinsi Jawa Barat
  • Cek Pajak Kendaraan Jabar Online
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version