website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Permintaan Domestik Menguat, Kemenkeu Yakin Ekonomi 2025 Tetap Solid

Johannes Albert by Johannes Albert
December 2, 2025
in Nasional
0 0
0
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat. Hal ini tercermin dari indikator utama seperti PMI manufaktur yang terus ekspansif, surplus neraca perdagangan yang stabil, serta inflasi yang melandai.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa ketiga indikator positif tersebut didukung oleh permintaan domestik yang masih solid.

“Kami terus memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang terarah, termasuk stimulus kuartal IV/2025, mendorong ekspor bernilai tambah, dan menjaga sektor padat karya.”

— Febrio Kacaribu

Baca juga: Cimahi Bebaskan Denda PBB hingga Akhir Tahun

PMI Manufaktur Tetap Ekspansif

Pada November 2025, PMI manufaktur Indonesia tercatat berada di level 53,3, mengindikasikan aktivitas industri yang masih dalam zona ekspansi. Menurut Febrio, lonjakan permintaan dalam negeri menjadi pendorong utama peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja, hingga aktivitas pembelian menjelang akhir tahun.

Surplus Perdagangan Menguatkan Fondasi Ekonomi

Selain industri manufaktur, sektor perdagangan juga memperkuat optimisme ekonomi. Surplus neraca perdagangan Oktober 2025 mencapai US$24,24 miliar, sementara akumulasi surplus sepanjang Januari–Oktober 2025 tercatat sebesar US$234,04 miliar.

Optimisme ini juga diperkuat oleh peningkatan signifikan pada sejumlah sektor utama:

  • Ekspor nonmigas hasil industri pengolahan naik 15,8%
  • Ekspor pertanian, kehutanan, dan perikanan melonjak 28,6%
  • Impor barang modal naik 18,7% sebagai tanda ekspansi kapasitas produksi

Baca juga: Setoran PPN Merosot, Industri Melemah & Restitusi Membengkak

“Indonesia semakin menunjukkan ketahanan sektor eksternal dan peran strategis dalam perdagangan global,” ujar Febrio.

Inflasi Melandai di November 2025

Febrio juga mengungkapkan bahwa inflasi November 2025 melambat menjadi 2,72%, lebih rendah dari 2,86% pada Oktober. Penurunan ini didorong oleh meredanya tekanan volatile food, yang turun dari 6,59% menjadi 5,48%.

Menurutnya, berbagai langkah stabilisasi harga pangan—terutama untuk komoditas seperti beras, cabai merah, dan daging ayam—cukup efektif meredam gejolak harga.

Baca juga: DJP Dorong Penyelesaian Aktivasi Coretax Jelang Akhir Tahun

Antisipasi Cuaca Ekstrem & Strategi Ekonomi ke Depan

Meskipun inflasi melandai, pemerintah tetap waspada terhadap potensi gejolak harga akibat musim hujan dan cuaca ekstrem yang dapat memengaruhi produksi pangan.

Ke depan, Kemenkeu akan memperkuat fondasi ekonomi melalui:

  • Peningkatan daya saing ekspor
  • Penguatan ketahanan pangan
  • Keberlanjutan hilirisasi SDA
  • Diversifikasi mitra dagang
  • Antisipasi risiko harga global dan cuaca ekstrem

“Permintaan domestik yang kuat dan stabilitas harga menjadi kombinasi penting untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Bank Indonesia
  • Badan Pusat Statistik
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

PMK Pengawasan Kepatuhan Pajak Rampung Diharmonisasi, Siap Diterbitkan Kemenkeu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version