website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Persiapan Sensus Ekonomi 2026: KPP Pratama Kendari dan BPS Sinkronkan Basis Data Usaha

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 16, 2026
in Regional
0 0
0
Persiapan Sensus Ekonomi 2026: KPP Pratama Kendari dan BPS Sinkronkan Basis Data Usaha
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginisiasi rencana strategis untuk mengalokasikan subsidi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi warga yang memproses balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan ini diposisikan sebagai solusi konkret untuk meruntuhkan hambatan finansial bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin menertibkan legalitas dokumen kepemilikannya.

Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, masyarakat masih harus menanggung beban biaya PNBP. Dedi optimis bahwa intervensi subsidi pada sektor PNBP ini akan menjadi stimulus kuat agar wajib pajak lebih disiplin dalam menunaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin setiap tahun.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan, Kantor Pajak dan BPS Rekonsiliasi Data Usaha

Peningkatan Kepatuhan Pajak Melalui Subsidi Administrasi PNBP

Saat melakukan inspeksi mendadak di Kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa daripada membiarkan tunggakan pajak terus membengkak dan menjadi piutang macet, pemerintah daerah lebih baik memberikan kemudahan di awal. Ia meyakini, begitu kendaraan telah resmi atas nama pemilik yang sah, motivasi masyarakat untuk membayar pajak tahunan akan meningkat signifikan.

“Kita subsidi PNBP sekarang, agar pada periode berikutnya mereka lancar membayar rutin tiap tahun. Daripada macet, lebih baik disubsidi saja. Intinya PKB harus terdorong, jangan sampai daerah rugi selamanya karena data tidak valid,” ujar Dedi saat berdiskusi dengan tim teknis Samsat. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini tetap harus beroperasi dalam koridor ketentuan keuangan daerah yang berlaku.

“PNBP kita subsidi dulu supaya ke depannya lancar. Segera umumkan bahwa bagi warga yang ingin melakukan balik nama atau mutasi, pemerintah akan hadir memberikan subsidi.”

— Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat

Ketentuan BBNKB dan Implementasi UU HKPD di Jawa Barat

Langkah penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas di wilayah Jawa Barat sejatinya merupakan implementasi dari UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berdasarkan payung hukum tersebut, kendaraan tangan kedua dan seterusnya tidak lagi menjadi objek pajak BBNKB per awal tahun 2025.

Poin krusial dari peta jalan kebijakan ini meliputi:

  • BBNKB I: Tetap diberlakukan hanya untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru dari dealer.
  • Status Kendaraan Bekas: Bukan lagi objek pajak BBNKB, namun pemilik tetap memiliki kewajiban administrasi PNBP kepada negara.
  • Misi Utama: Mempercepat validasi basis data pemilik kendaraan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PKB.

Baca Juga: Starmer Diserukan Perpanjang Pemotongan Pajak Bahan Bakar

Gubernur berharap skema subsidi ini dapat segera diresmikan setelah seluruh koordinasi teknis rampung. Hal ini diprediksi akan menjadi momentum emas bagi warga Jawa Barat untuk melegalkan status kendaraan mereka tanpa perlu terbebani biaya administrasi balik nama yang seringkali dianggap memberatkan.

Baca Juga: Partai Konservatif Janji Hapus Pajak Karbon Sektor Industri

Sumber Informasi Resmi:

  • Bapenda Jawa Barat
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version