website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Sidang Akhir Tahun, Persidangan Aktif Kembali 5 Januari 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
December 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Sidang Akhir Tahun, Persidangan Aktif Kembali 5 Januari 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Selama periode tersebut, seluruh kegiatan persidangan untuk sementara waktu ditiadakan.

Ketentuan mengenai reses ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025. Berdasarkan pengumuman tersebut, masa reses sidang Pengadilan Pajak berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan agenda persidangan dijadwalkan kembali berjalan pada 5 Januari 2026.


“Selama masa reses tersebut, kegiatan persidangan ditiadakan dan akan dilanjutkan kembali mulai tanggal 5 Januari 2026.”

— Pengumuman PENG-1/SP/2025

Pengumuman ini disampaikan kepada para pihak yang berperkara sebagai bagian dari kepastian jadwal persidangan menjelang akhir tahun. Penetapan reses juga menjadi agenda rutin lembaga peradilan dalam menghadapi libur nasional Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Kring Pajak Tegaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa

Layanan Nonpersidangan Tetap Berjalan

Meski persidangan dihentikan sementara, PENG-1/SP/2025 menegaskan bahwa unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas nonpersidangan sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

Pengecualian hanya diberikan pada hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan demikian, layanan administrasi tertentu masih dapat diakses oleh wajib pajak maupun kuasa hukum selama masa reses berlangsung.


Keberlanjutan layanan nonpersidangan dinilai penting untuk menjaga kelancaran administrasi dan komunikasi para pihak selama masa reses.

Pengumuman reses ini ditetapkan oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Budy Setyawan, berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 yang telah ditandatangani pada 29 September 2025.

Baca Juga: Pakaian dari KEK Bebas Pajak Disalurkan untuk Korban Bencana di Sumatera

Pengumuman Resmi dan Apresiasi Akhir Tahun

Sekretariat Pengadilan Pajak juga menyampaikan informasi masa reses sidang melalui akun media sosial Instagram resminya. Dalam unggahan tersebut, ditegaskan bahwa layanan loket Pengadilan Pajak tetap beroperasi selama reses.

Selain menyampaikan informasi teknis, Sekretariat Pengadilan Pajak turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh majelis hakim, panitera, serta pihak-pihak terkait yang telah menjalankan proses persidangan sepanjang tahun.


“Momen reses ini bisa menjadi jeda sejenak untuk recharge energi, refleksi, dan menyusun kembali fokus agar agenda persidangan ke depan berjalan lebih efektif dan on track.”

— Sekretariat Pengadilan Pajak


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
ESDM Lelang 8 WK Migas, Skema Fiskal Fleksibel Diklaim Kian Menarik Investor

ESDM Lelang 8 WK Migas, Skema Fiskal Fleksibel Diklaim Kian Menarik Investor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version