website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pendataan Potensi Pajak Sukses, Badung Temukan ‘Harta Karun’ 19.000 Objek Usaha Baru!

Johannes Albert by Johannes Albert
September 2, 2025
in Regional
1 0
0
Pendataan Potensi Pajak Sukses, Badung Temukan ‘Harta Karun’ 19.000 Objek Usaha Baru!
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG, Pajaknow.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, baru saja menyelesaikan pendataan potensi pajak daerah yang hasilnya sungguh mengejutkan. Dalam rapat finalisasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, terungkap bahwa ada lebih dari 19.000 potensi pajak baru yang berhasil ditemukan. Ini menjadi modal berharga untuk mendongkrak pendapatan daerah di masa depan.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasinya yang tinggi kepada para petugas pendataan yang telah bekerja keras dengan penuh komitmen. “Kami sangat senang dengan kerja keras dan loyalitas teman-teman petugas pendataan. Hasilnya, ada lebih dari 19.000 potensi pajak baru yang terungkap. Ini modal penting untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya, dikutip pada Selasa (2/9/2025).

“Kerja keras dan loyalitas petugas pendataan telah mengungkap lebih dari 19.000 potensi pajak baru. Ini modal penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.”

— I Wayan Adi Arnawa, Bupati Badung

Melampaui Target dengan Cepat

Proses pendataan ini dilakukan dalam waktu 45 hari dan hasilnya melampaui target awal. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan, tim berhasil mendata 46.074 usaha dari target awal 40.060. Angka ini menunjukkan betapa masifnya potensi ekonomi yang selama ini belum tergarap optimal.

Tindak lanjut dari pendataan ini akan segera dilakukan. Mulai dari validasi data, penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), hingga penetapan nilai dan penagihan pajak. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat basis pajak daerah secara signifikan.

Baca Juga: Kaltim Benahi Data WP, Integrasi Bapenda-Samsat Jadi Kunci

Penyaringan Data yang Teliti

Tidak berhenti sampai di situ, hasil pendataan yang fantastis ini kemudian melalui proses quality control (QC) yang ketat. Proses ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kesalahan data dan memastikan validitas setiap objek pajak. Setelah melalui QC, data tersebut disaring menjadi 42.294.

Dari jumlah tersebut, tercatat:

  • 8.588 usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
  • 19.829 usaha merupakan potensi pajak baru.
  • 13.905 usaha tidak berpotensi dikenakan pajak.

Agus Aryawan berharap finalisasi pendataan ini akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pondasi pajak di Badung. Dengan bertambahnya penerimaan daerah, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa semakin meningkat.

Baca Juga: Diskon PBB 10% di Berau Berlaku Hingga 30 September 2025

Tags: BadungPajak DaerahPemkab BadungPendataan PajakUsaha Baru
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Malta Naikkan Tarif Pajak Efektif Jadi 15% untuk Perusahaan Multinasional

Malta Naikkan Tarif Pajak Efektif Jadi 15% untuk Perusahaan Multinasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version