Pemutihan PBB-P2 Bantul Hapus Denda hingga Akhir 2026

BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, membuka program pemutihan PBB-P2 Bantul berupa pembebasan denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun pajak 1994 hingga 2025. Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2026.

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar tambahan sanksi administratif berupa denda.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul Anggit Nur Hidayat mengatakan wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 sesuai dengan ketetapan selama periode program berlangsung.

“Wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketetapan tanpa tambahan denda administratif,” kata Anggit, dikutip pada 29 Agustus 2026.

Tunggakan Sejak 1994 Masuk Program Pembebasan

Rentang tunggakan PBB-P2 yang mendapatkan fasilitas tersebut cukup panjang. Pemkab Bantul memasukkan tunggakan sejak tahun pajak 1994 hingga tahun pajak 2025 ke dalam program pembebasan denda.

Dengan demikian, wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 dari puluhan tahun sebelumnya tetap mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan denda administratif.

Fasilitas dapat dimanfaatkan dengan melakukan pelunasan PBB-P2 selama periode program, yakni sejak 17 Agustus hingga 31 Desember 2026.

Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok PBB-P2

Melalui pemutihan PBB-P2 Bantul, masyarakat tidak perlu membayar denda administratif yang telah terakumulasi atas tunggakan dari tahun pajak yang masuk dalam cakupan program.

Wajib pajak hanya perlu menyelesaikan pokok pajak berdasarkan ketetapan yang berlaku. Pembebasan denda diperoleh ketika pembayaran dilakukan dalam periode program.

Anggit mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir pada 31 Desember 2026.

“Keringanan pembayaran kami harap dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 di Bantul,” jelas Anggit.

Realisasi PBB-P2 Sudah 73,67%

Dari sisi penerimaan daerah, realisasi PBB-P2 Kabupaten Bantul hingga Agustus 2026 telah mencapai 73,67% dari target yang ditetapkan untuk tahun ini.

Penerimaan yang sudah berhasil dikumpulkan tercatat sebesar Rp46,41 miliar.

Sementara itu, target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Bantul sepanjang 2026 ditetapkan sebesar Rp63 miliar.

Dengan capaian tersebut, pemerintah daerah masih perlu menghimpun penerimaan sekitar Rp16,59 miliar agar target PBB-P2 tahun ini dapat terpenuhi.

Masih Kurang Rp16,59 Miliar dari Target

Kepala BPKPAD Bantul Istirul Widilastuti menilai masih tersedia waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk mengejar kekurangan penerimaan tersebut hingga akhir tahun.

Dengan realisasi Rp46,41 miliar dari target Rp63 miliar, BPKPAD masih harus mengejar selisih sekitar Rp16,59 miliar.

Istirul tetap optimistis target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Bantul pada 2026 dapat tercapai.

Untuk mendukung pencapaian target, BPKPAD akan memaksimalkan berbagai program yang telah berjalan dan memperluas kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

Layanan Jemput Bola dan Pembayaran Digital Dimaksimalkan

Salah satu strategi yang akan dioptimalkan BPKPAD Bantul adalah layanan jemput bola kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong pembayaran pajak secara digital untuk memberikan pilihan kanal pembayaran yang lebih mudah bagi wajib pajak.

Program pembebasan denda PBB-P2 menjadi bagian lain dari strategi tersebut. Pemerintah berharap keringanan dapat mendorong wajib pajak yang sebelumnya menunggak untuk segera melakukan pembayaran.

Kombinasi layanan jemput bola, transaksi digital, dan pembebasan denda diharapkan membantu mempercepat realisasi penerimaan PBB-P2 hingga akhir 2026.

Kepatuhan Wajib Pajak Dinilai Penting bagi Pendapatan Daerah

BPKPAD Bantul menilai kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung pencapaian target pendapatan daerah.

Karena itu, masyarakat yang masih mempunyai kewajiban PBB-P2 diminta segera melakukan pembayaran selama program penghapusan denda masih berlangsung.

Pembayaran yang dilakukan hingga 31 Desember 2026 memungkinkan wajib pajak dengan tunggakan tahun pajak 1994–2025 melunasi pokok pajaknya tanpa tambahan denda administratif.

“Masyarakat yang memiliki kewajiban PBB-P2 diharapkan segera melakukan pembayaran. Kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pencapaian target pendapatan daerah,” pungkas Istirul.

Program Berlaku hingga 31 Desember 2026

Secara keseluruhan, pemutihan PBB-P2 Bantul memberikan pembebasan denda administratif atas tunggakan tahun pajak 1994 sampai dengan 2025.

Program berlaku sejak 17 Agustus hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak cukup melunasi pokok PBB-P2 sesuai ketetapan selama periode tersebut untuk mendapatkan pembebasan denda.

Pemkab Bantul berharap kebijakan tersebut tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2.

Di sisi penerimaan, pemerintah daerah masih mengejar sekitar Rp16,59 miliar untuk mencapai target Rp63 miliar setelah realisasi hingga Agustus 2026 tercatat Rp46,41 miliar atau 73,67%.

BPKPAD akan terus memaksimalkan program jemput bola, pembayaran digital, serta pembebasan denda agar penerimaan PBB-P2 dapat terus meningkat hingga akhir tahun.

Exit mobile version