Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Des 2025

Liora Angelica by Liora Angelica
August 25, 2025
in Regional
0 0
0
Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 15 Des 2025
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Riau- Program keringanan pajak kendaraan resmi diperpanjang. Tenggat akhir ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Pertama, pemerintah provinsi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025Namun, cakupan dan mekanisme dapat berbeda di tiap provinsi sesuai ketentuan Bapenda/Samsat setempat.

Selanjutnya, wajib pajak diimbau memanfaatkan periode ini untuk merapikan kewajiban yang tertunda.

Baca juga:

Pemkot Palu Segel Usaha Nakal Penunggak Pajak
Tujuan Program secara umum, pemutihan dirancang untuk meringankan beban denda dan mendorong kepatuhan.Selain itu, program ini membantu pemda menata basis data kendaraan dan menutup celah kebocoran penerimaan.

Di sisi lain, masyarakat mendapat kemudahan administrasi serta kepastian biaya.

Apa Saja yang Biasanya Diringankan?

Ruang lingkup pemutihan berbeda antarprovinsi. Namun, pola umumnya sebagai berikut.

KomponenContoh KeringananCatatan
Denda PKBPenghapusan penuh atau diskon bertingkatKetentuan rinci mengikuti peraturan gubernur
SWDKLLJPenyesuaian terbatas (bila diatur)Tergantung kerja sama dengan pihak terkait
Biaya AdministrasiPengurangan/relaksasi biaya tertentuUmumnya selektif, cek pengumuman resmi

Karena itu, pastikan membaca edaran Bapenda Anda agar tidak keliru memahami manfaat.

Catatan: Pemutihan tidak selalu menghapus pokok PKB. Selain itu, tunggakan tetap harus dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Berhak Mengikuti?

Pertama, pemilik kendaraan terdaftar dapat memeriksa kelayakan melalui kanal resmi Samsat.

Selain itu, wajib pajak dengan tunggakan dianjurkan memanfaatkan program untuk menghindari denda lanjutan.

Di sisi lain, wajib pajak yang tertib tetap dapat mengurus layanan rutin via kanal digital bila tersedia.

Baca juga:

Optimalkan Pajak Daerah, Depok Tingkatkan Layanan Publik

Dokumen & Persyaratan Umum

Secara garis besar, berikut berkas yang biasanya diminta.

  • e-KTP pemilik atau surat kuasa bermeterai (bila dikuasakan).
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli atau fotokopi legalisir.
  • Formulir/permohonan pemutihan (jika disyaratkan).

Namun, beberapa daerah dapat menambahkan syarat lain. Karena itu, cek pengumuman resmi Bapenda.

Alur & Cara Pembayaran

Saluran pembayaran kini semakin beragam. Berikut alurnya secara ringkas.

  1. Cek status dan nominal di website/aplikasi Samsat atau loket layanan.
  2. Verifikasi berkas dan ajukan pemutihan sesuai ketentuan setempat.
  3. Pilih kanal bayar: loket Samsat, layanan keliling, gerai bersama, atau e-Samsat.
  4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti lunas.
  5. Perbarui data kendaraan bila diminta (mis. alamat/nomor kontak).

Lebih lanjut, panduan umum tersedia di
Korlantas Polri
dan portal Bapenda provinsi.

Contoh Skenario Umum

Misalnya, wajib pajak menunggak PKB beberapa bulan.

Namun, selama program berjalan, denda administratif dapat dihapus/dikurangi sesuai aturan daerah.

Selanjutnya, petugas akan melakukan rekalkulasi tagihan sebelum penerbitan bukti bayar.

Jadwal & Kanal Layanan

Informasi jadwal Samsat Keliling, gerai, dan layanan akhir pekan biasanya diumumkan berkala.

Selain itu, beberapa provinsi membuka kanal appointment untuk mengurangi antrean.

Di sisi lain, gunakan kanal resmi pemerintah untuk menghindari informasi palsu.

Tips Kepatuhan & Anti-Scam

  • Bayar hanya di kanal resmi. Hindari calo.
  • Cross-check nominal di aplikasi/website resmi sebelum transaksi.
  • Simpan semua bukti bayar dan tangkapan layar.
  • Laporkan penipuan ke call center Bapenda atau kepolisian.

Sebagai referensi, kebijakan fiskal daerah juga dapat dipantau di Kemendagri.

Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025

Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version