website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov Sumut Andalkan WhatsApp Blast untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 27, 2025
in Regional
0 0
0
Pemprov Sumut Andalkan WhatsApp Blast untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, PajakNow – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) semakin serius mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satu inovasi yang kini digencarkan adalah penggunaan WhatsApp Blast sebagai media pengingat jatuh tempo bagi wajib pajak.

“WA Blast adalah pengingat otomatis via WhatsApp bahwa pajak kendaraan sudah atau akan jatuh tempo. Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat dan penerimaan PKB maksimal.”

— Rudi Hadian Siregar, Sekretaris Bapenda Sumut (27/9/2025)

Baca Juga: Pemutihan PKB Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Rudi Hadian Siregar, menjelaskan notifikasi digital tersebut dikirimkan secara terjadwal ke nomor pendaftar, sehingga masyarakat dapat merencanakan pembayaran tepat waktu tanpa alasan lupa. Upaya ini merupakan bagian dari strategi compliance by design yang menggabungkan kanal digital dan pelayanan lapangan.

Target Pajak Daerah 2025

Tahun fiskal 2025, Pemprov Sumut menargetkan setoran PKB sebesar Rp1,74 triliun dari total target pajak daerah Rp6,36 triliun. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditopang tujuh sektor pajak sebagai berikut:

  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Rp1,66 triliun.
  • PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor): Rp1,52 triliun.
  • Pajak Rokok: Rp1,3 triliun.
  • Pajak Air Permukaan: Rp122,8 miliar.
  • Pajak Alat Berat: Rp1,08 miliar.
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Rp3,09 miliar.

Inovasi Layanan: Jemput Bola hingga Malam Hari

Selain pengingat berbasis digital, Pemprov Sumut memperluas akses layanan pembayaran PKB agar lebih dekat ke wajib pajak. Rangkaian inisiatif lapangan yang berjalan antara lain:

  • Bus layanan PKB beroperasi pada Sabtu malam dan Minggu pagi di Samsat Binjai serta Pematangsiantar.
  • Bus Samsat keliling saat Car Free Day di Lapangan Merdeka Medan.
  • Pelayanan Samsat malam hari untuk wajib pajak yang sibuk di jam kerja.
  • Razia terpadu kepatuhan yang digelar serentak di berbagai titik strategis.

Baca Juga: Pemutihan PKB Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah Sumsel

“Optimalisasi ini dijalankan sesuai arahan Bapak Gubernur. Tujuannya agar tujuh jenis pajak daerah yang kami kelola berkontribusi maksimal pada PAD Sumut,” tegas Rudi. Dengan kombinasi strategi digital, perluasan kanal pembayaran, dan penegakan kepatuhan di lapangan, Pemprov Sumut optimistis target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Taiwan Bebaskan Pajak untuk Penghasilan Rp28 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

Taiwan Bebaskan Pajak untuk Penghasilan Rp28 Juta per Bulan, Ini Rinciannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version