website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemprov Papua Beri Keringanan Pajak Kendaraan Jelang Idulfitri, Berlaku hingga Juni 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Regional
0 0
0
Pemprov Papua Beri Keringanan Pajak Kendaraan Jelang Idulfitri, Berlaku hingga Juni 2026
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai bagian dari program stimulus menjelang Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Gubernur Papua Mathius D Fakhiri menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk “hadiah Lebaran” bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor, agar dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak baik yang masih aktif maupun yang menunggak.”

— Mathius D Fakhiri

Program keringanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan atau belum sempat membayar tepat waktu.

Baca Juga: Mesir Luncurkan Paket Insentif Pajak Jilid II: 33 Kebijakan untuk Dunia Usaha

Rincian Diskon Pajak Kendaraan

Secara rinci, pemerintah daerah memberikan beberapa jenis keringanan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Pertama, diskon sebesar 10% diberikan untuk pelunasan tunggakan PKB, disertai dengan penghapusan sanksi administrasi yang biasanya dikenakan.

Selain itu, terdapat insentif berupa diskon 15% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pembayaran pajak secara tepat waktu.

Tak hanya itu, keringanan terbesar mencapai 30% diberikan kepada kendaraan dengan pelat nomor luar provinsi yang dimutasi menjadi kendaraan berpelat Papua. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pajak daerah.

Kombinasi kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan sekaligus menarik potensi pajak baru dari kendaraan yang sebelumnya terdaftar di luar wilayah Papua.

Berlaku Terbatas hingga Juni 2026

Program keringanan pajak kendaraan ini berlaku selama tiga bulan, yakni mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Pemerintah daerah mengingatkan bahwa periode tersebut merupakan kesempatan terbatas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, mulai dari kantor Samsat, gerai layanan, hingga mobil Samsat keliling yang tersebar di berbagai wilayah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program, guna menghindari antrean serta memastikan proses pembayaran berjalan lancar.

Dorong Kepatuhan dan Penerimaan Daerah

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak secara optimal.

Dengan adanya diskon dan penghapusan sanksi, diharapkan wajib pajak yang sebelumnya menunggak dapat segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda tambahan.

Selain itu, insentif bagi kendaraan mutasi masuk juga menjadi langkah strategis untuk memperluas basis pajak, sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.

Pemprov Papua optimistis bahwa kombinasi antara insentif dan kemudahan layanan akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.


Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Papua
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version