“Kegiatan ini tidak hanya difokuskan pada penagihan, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi langsung kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu,” ujarnya, dikutip Minggu (2/11/2025).
Tim BP2RD turun langsung ke lapangan membawa daftar nama wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB. Selain itu, Pemkot Ternate juga memberlakukan program pemutihan PBB hingga 31 Desember 2025 — di mana wajib pajak yang melunasi tunggakan dibebaskan dari sanksi administrasi.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Pemkot bekerja sama dengan berbagai pihak guna membuka pojok pajak di sejumlah titik strategis. Inisiatif ini mempermudah masyarakat untuk membayar pajak tanpa harus datang ke kantor BP2RD.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Ternate,” pungkas Mochtar.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan pajak dan mendorong tercapainya target penerimaan daerah secara optimal.
