Pemkot Tanjungpinang Perpanjang Diskon PBB dan BPHTB hingga 30 September 2025

TANJUNGPINANG – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kepulauan Riau. Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memperpanjang program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program insentif ini dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah tanpa menambah tekanan ekonomi bagi warga.

“Segera lakukan pembayaran PBB Anda dalam masa diskon agar bisa menikmati potongan maksimal.”

BPPRD Tanjungpinang (13/9/2025)

Enam Skema Keringanan Pajak Daerah

Program diskon ini tidak hanya menyasar PBB, tetapi juga mencakup BPHTB. Berikut skema lengkap yang bisa dimanfaatkan wajib pajak:

  1. Diskon 50% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1995–2012.
  2. Diskon 30% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013–2018.
  3. Diskon 10% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2019–2024.
  4. Diskon 5% untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2025, dengan syarat utang tahun-tahun sebelumnya sudah lunas.
  5. Pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2.
  6. Diskon 40% BPHTB untuk perolehan hak baru, hibah, maupun waris.

Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membantu pemerintah daerah meningkatkan realisasi penerimaan pajak. Sebab, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan di Tanjungpinang.

Baca juga: Pemkab Sumedang Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB, Hanya Pemutakhiran Data

Manfaat Langsung bagi Warga

Bagi masyarakat, program diskon pajak ini membawa sejumlah keuntungan nyata. Pertama, beban pembayaran menjadi lebih ringan, terutama bagi mereka yang masih menanggung piutang pajak lama. Kedua, pembebasan denda membuat wajib pajak tidak lagi terbebani akumulasi biaya tambahan. Ketiga, kesempatan untuk mendapatkan potongan BPHTB hingga 40% menjadi peluang besar bagi warga yang baru menerima warisan atau hibah tanah.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat menciptakan efek domino berupa peningkatan transaksi tanah dan bangunan di Tanjungpinang. Dengan biaya BPHTB yang lebih rendah, aktivitas jual beli properti bisa lebih bergairah, sehingga berdampak positif pada perekonomian lokal.

Baca juga: Pajak Tembus Target, DJP Peringatkan Instansi Pemerintah di Sinjai soal SPT Masa dan Bukti Potong

Cara Cek SPPT & Bayar PBB Secara Daring

Untuk memudahkan wajib pajak, Pemkot Tanjungpinang menyediakan akses daring. Warga dapat mengecek SPPT PBB sekaligus melakukan pembayaran langsung melalui laman resmi BPPRD:

👉 bpprd.tanjungpinangkota.go.id/cekpbb

Tips Memanfaatkan Diskon Secara Optimal

Catatan: Program diskon ini berlaku hingga 30 September 2025. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran agar tetap dapat menikmati potongan dan pembebasan denda yang ditawarkan.

Exit mobile version