SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memberikan fasilitas pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menghapus sanksi administrasi untuk tunggakan hingga tahun pajak 2025 dan sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Program ini hanya berlaku untuk penghapusan denda, pokok pajak tetap wajib dibayarkan.”
— BPKPD Kota Sukabumi
Program pemutihan ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB pada periode 1 Maret hingga 30 September 2026.
Program Pemutihan PBB Sukabumi 2026
Pemkot Sukabumi menghapus sanksi administrasi PBB untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya. Namun demikian, pokok pajak tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Periode Pemutihan PBB Hingga September 2026
Pemutihan PBB berlaku mulai 1 Maret hingga 30 September 2026. Dalam periode ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Dasar Hukum Insentif Pajak Daerah
Kebijakan pemutihan ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3./Kep.64/BPKPD/2026 serta ketentuan dalam PP 35/2023.
Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan insentif pajak berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan sanksi pajak.
Dorong Kepatuhan dan Pembangunan Daerah
Melalui program ini, pemerintah berharap wajib pajak dapat lebih patuh dalam membayar pajak serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pembayaran pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pendanaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.
