website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Tulungagung Hapus Denda Pajak & Gelar Undian Berhadiah

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 16, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Tulungagung Hapus Denda Pajak & Gelar Undian Berhadiah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TULUNGAGUNG – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-820 dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung meluncurkan program pemutihan pajak daerah disertai dengan berbagai undian berhadiah menarik.

“Program bebas denda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan Tulungagung yang lebih baik,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, dikutip pada Rabu (15/10/2025).

Program bebas denda pajak daerah ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Fasilitas ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, meliputi:

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan;
  • PBJT makanan dan/atau minuman (pajak restoran);
  • PBJT jasa hiburan;
  • PBJT jasa parkir;
  • Pajak reklame;
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB);
  • Pajak air tanah; serta
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan denda berlaku untuk tahun pajak 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya, dimulai pada 1 Oktober hingga 15 Desember 2025. Masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajaknya melalui kanal resmi seperti Bank Jatim, BNI, Mandiri, BCA, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, OVO, dan Gopay.

Baca Juga : Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga Akhir Tahun

Dua Program Undian Spesial Bagi Wajib Pajak

Selain pemutihan, Pemkab Tulungagung juga menggelar dua program undian berhadiah untuk meningkatkan antusiasme masyarakat membayar pajak:

  1. Gebyar Undian Pajak Kendaraan Bermotor: Bayar Pajak Bisa Bawa Pulang Motor!

    Program hasil kerja sama Bapenda Tulungagung dan Bapenda Provinsi Jawa Timur ini berlangsung mulai 1 Oktober – 30 November 2025. Berlaku bagi wajib pajak kendaraan berplat AG Tulungagung yang membayar pajak tepat waktu. Hadiah yang disiapkan antara lain sepeda motor, televisi LED, handphone, dan sepeda gunung.

  2. Gebyar Pajak Daerah: Makan Kenyang, Dapat Hadiah!

    Program ini dapat diikuti oleh konsumen restoran, hotel, atau tempat hiburan yang memasang QR Code Bapenda. Setiap transaksi minimal Rp100.000, pelanggan berhak mengikuti undian berhadiah. Tersedia 2 unit sepeda motor dan berbagai hadiah menarik lainnya.

Program undian berlangsung dari 1 Oktober – 30 November 2025, bertepatan dengan puncak perayaan Hari Jadi Tulungagung ke-820.

Baca Juga : Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Wujudkan Semangat Baru Taat Pajak

Melalui ketiga program unggulan tersebut, Pemkab Tulungagung berkomitmen mendorong kesadaran pajak sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Selain memberi manfaat langsung kepada masyarakat, kegiatan ini juga diharapkan mempererat hubungan antara pemerintah dan warga.

“Mari jadikan momentum Hari Jadi Tulungagung dan Jawa Timur ini sebagai semangat baru untuk taat pajak, berkontribusi, dan memajukan daerah kita bersama,” tutup Sukowinarno.

 

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Realisasi Pajak Baru 65%, Pemkot Palembang Kejar Target Sebelum Tutup Tahun

Realisasi Pajak Baru 65%, Pemkot Palembang Kejar Target Sebelum Tutup Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version