website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Tulungagung Hapus Denda Pajak & Gelar Undian Berhadiah

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 16, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Tulungagung Hapus Denda Pajak & Gelar Undian Berhadiah
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TULUNGAGUNG – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-820 dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung meluncurkan program pemutihan pajak daerah disertai dengan berbagai undian berhadiah menarik.

“Program bebas denda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan Tulungagung yang lebih baik,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, dikutip pada Rabu (15/10/2025).

Program bebas denda pajak daerah ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Fasilitas ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, meliputi:

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan;
  • PBJT makanan dan/atau minuman (pajak restoran);
  • PBJT jasa hiburan;
  • PBJT jasa parkir;
  • Pajak reklame;
  • Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB);
  • Pajak air tanah; serta
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan denda berlaku untuk tahun pajak 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya, dimulai pada 1 Oktober hingga 15 Desember 2025. Masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajaknya melalui kanal resmi seperti Bank Jatim, BNI, Mandiri, BCA, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, OVO, dan Gopay.

Baca Juga : Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga Akhir Tahun

Dua Program Undian Spesial Bagi Wajib Pajak

Selain pemutihan, Pemkab Tulungagung juga menggelar dua program undian berhadiah untuk meningkatkan antusiasme masyarakat membayar pajak:

  1. Gebyar Undian Pajak Kendaraan Bermotor: Bayar Pajak Bisa Bawa Pulang Motor!

    Program hasil kerja sama Bapenda Tulungagung dan Bapenda Provinsi Jawa Timur ini berlangsung mulai 1 Oktober – 30 November 2025. Berlaku bagi wajib pajak kendaraan berplat AG Tulungagung yang membayar pajak tepat waktu. Hadiah yang disiapkan antara lain sepeda motor, televisi LED, handphone, dan sepeda gunung.

  2. Gebyar Pajak Daerah: Makan Kenyang, Dapat Hadiah!

    Program ini dapat diikuti oleh konsumen restoran, hotel, atau tempat hiburan yang memasang QR Code Bapenda. Setiap transaksi minimal Rp100.000, pelanggan berhak mengikuti undian berhadiah. Tersedia 2 unit sepeda motor dan berbagai hadiah menarik lainnya.

Program undian berlangsung dari 1 Oktober – 30 November 2025, bertepatan dengan puncak perayaan Hari Jadi Tulungagung ke-820.

Baca Juga : Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Wujudkan Semangat Baru Taat Pajak

Melalui ketiga program unggulan tersebut, Pemkab Tulungagung berkomitmen mendorong kesadaran pajak sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Selain memberi manfaat langsung kepada masyarakat, kegiatan ini juga diharapkan mempererat hubungan antara pemerintah dan warga.

“Mari jadikan momentum Hari Jadi Tulungagung dan Jawa Timur ini sebagai semangat baru untuk taat pajak, berkontribusi, dan memajukan daerah kita bersama,” tutup Sukowinarno.

 

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version