SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menggelar program pemutihan PBB Kabupaten Serang dengan memberikan pengurangan pokok pajak sekaligus penghapusan sanksi administrasi. Program tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan ini diberikan untuk membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya. Pelaksanaan program pemutihan tersebut juga menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang.
Pokok PBB Tahun 1994–2013 Dikurangi 50 Persen
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Gungun Ahmad Wiguna, menjelaskan bahwa bentuk keringanan yang diberikan disesuaikan dengan tahun ketetapan PBB.
Untuk ketetapan PBB tahun 1994 sampai dengan 2013, wajib pajak memperoleh pengurangan sebesar 50% dari pokok ketetapan pajak. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu melunasi separuh dari jumlah pokok PBB yang ditetapkan untuk periode tersebut.
“Untuk pajak PBB, ketetapan tahun 1994 sampai dengan 2013 diberikan pengurangan pokok ketetapan sebesar 50%,” ujar Gungun, dikutip pada Senin (7/9/2026).
Ketentuan yang berbeda diberlakukan terhadap tunggakan PBB tahun pajak 2014 hingga 2025. Untuk periode tersebut, Pemkab Serang tidak memberikan pengurangan terhadap pokok pajak, tetapi menghapus sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Sanksi Tunggakan PBB 2014–2025 Dihapus
Melalui program pemutihan PBB Kabupaten Serang, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025 dapat melunasi pokok pajaknya tanpa dikenai bunga keterlambatan. Penghapusan bunga berlaku apabila pembayaran dilakukan paling lambat pada 31 Oktober 2026.
Gungun mencontohkan, wajib pajak yang belum melunasi PBB tahun 2025 pada dasarnya memiliki kewajiban membayar bunga. Namun, bunga tersebut akan dihapus apabila tunggakan dilunasi selama periode program pemutihan.
“Kalau misalnya orang belum lunas pajaknya tahun 2025, ada bunga. Nah, bunganya itu dihapus pada saat dia bayar sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026,” ujar Gungun.
Wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan. Apabila tunggakan PBB belum dilunasi sampai dengan 31 Oktober 2026, Pemkab Serang akan kembali memberlakukan sanksi administrasi berupa bunga atas tunggakan tersebut.
Pemutihan Juga Mencakup Pajak Daerah Lain
Program keringanan yang dijalankan Pemkab Serang tidak hanya mencakup PBB. Pemerintah daerah juga menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran sejumlah jenis pajak daerah lainnya.
Jenis pajak yang memperoleh penghapusan sanksi meliputi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku atas tunggakan pajak sampai dengan Juni 2026. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus melunasi tunggakannya paling lambat pada 31 Oktober 2026.
“Kalau yang masih punya tunggakan-tunggakan sampai dengan Juni 2026 kemudian dibayar sebelum tanggal 31 Oktober, sanksi administrasinya dihapus,” ujar Gungun.
Dengan berlakunya program tersebut, wajib pajak di Kabupaten Serang mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan PBB maupun pajak daerah lainnya dengan fasilitas pengurangan pokok atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan untuk masing-masing jenis dan periode pajak.













