website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 9 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Serang Gelar Pemutihan PBB hingga Oktober 2026

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 9, 2026
in Regional
0 0
0
Pemkab Serang Gelar Pemutihan PBB hingga Oktober 2026
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menggelar program pemutihan PBB Kabupaten Serang dengan memberikan pengurangan pokok pajak sekaligus penghapusan sanksi administrasi. Program tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan ini diberikan untuk membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya. Pelaksanaan program pemutihan tersebut juga menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang.

Pokok PBB Tahun 1994–2013 Dikurangi 50 Persen

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Gungun Ahmad Wiguna, menjelaskan bahwa bentuk keringanan yang diberikan disesuaikan dengan tahun ketetapan PBB.

Untuk ketetapan PBB tahun 1994 sampai dengan 2013, wajib pajak memperoleh pengurangan sebesar 50% dari pokok ketetapan pajak. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu melunasi separuh dari jumlah pokok PBB yang ditetapkan untuk periode tersebut.

“Untuk pajak PBB, ketetapan tahun 1994 sampai dengan 2013 diberikan pengurangan pokok ketetapan sebesar 50%,” ujar Gungun, dikutip pada Senin (7/9/2026).

Ketentuan yang berbeda diberlakukan terhadap tunggakan PBB tahun pajak 2014 hingga 2025. Untuk periode tersebut, Pemkab Serang tidak memberikan pengurangan terhadap pokok pajak, tetapi menghapus sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Sanksi Tunggakan PBB 2014–2025 Dihapus

Melalui program pemutihan PBB Kabupaten Serang, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025 dapat melunasi pokok pajaknya tanpa dikenai bunga keterlambatan. Penghapusan bunga berlaku apabila pembayaran dilakukan paling lambat pada 31 Oktober 2026.

Gungun mencontohkan, wajib pajak yang belum melunasi PBB tahun 2025 pada dasarnya memiliki kewajiban membayar bunga. Namun, bunga tersebut akan dihapus apabila tunggakan dilunasi selama periode program pemutihan.

“Kalau misalnya orang belum lunas pajaknya tahun 2025, ada bunga. Nah, bunganya itu dihapus pada saat dia bayar sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026,” ujar Gungun.

Wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan. Apabila tunggakan PBB belum dilunasi sampai dengan 31 Oktober 2026, Pemkab Serang akan kembali memberlakukan sanksi administrasi berupa bunga atas tunggakan tersebut.

Pemutihan Juga Mencakup Pajak Daerah Lain

Program keringanan yang dijalankan Pemkab Serang tidak hanya mencakup PBB. Pemerintah daerah juga menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran sejumlah jenis pajak daerah lainnya.

Jenis pajak yang memperoleh penghapusan sanksi meliputi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga: Zakat sebagai Pengurang Pajak, Fiskus Edukasi Vendor

Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku atas tunggakan pajak sampai dengan Juni 2026. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus melunasi tunggakannya paling lambat pada 31 Oktober 2026.

“Kalau yang masih punya tunggakan-tunggakan sampai dengan Juni 2026 kemudian dibayar sebelum tanggal 31 Oktober, sanksi administrasinya dihapus,” ujar Gungun.

Dengan berlakunya program tersebut, wajib pajak di Kabupaten Serang mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan PBB maupun pajak daerah lainnya dengan fasilitas pengurangan pokok atau penghapusan sanksi sesuai ketentuan untuk masing-masing jenis dan periode pajak.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Pajak Aset Virtual Nigeria Atur Kripto hingga NFT

Pajak Aset Virtual Nigeria Atur Kripto hingga NFT

September 9, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak Royalti Lintas Batas Australia Diperjelas ATO

September 9, 2026
Pajak Sektor Energi Polandia Naik Bertahap hingga 2029

Pajak Sektor Energi Polandia Naik Bertahap hingga 2029

September 9, 2026
Local File Belgia 2026 Diperpanjang hingga 10 November

Local File Belgia 2026 Diperpanjang hingga 10 November

September 9, 2026

Recent News

Pajak Aset Virtual Nigeria Atur Kripto hingga NFT

Pajak Aset Virtual Nigeria Atur Kripto hingga NFT

September 9, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Pajak Royalti Lintas Batas Australia Diperjelas ATO

September 9, 2026
Pajak Sektor Energi Polandia Naik Bertahap hingga 2029

Pajak Sektor Energi Polandia Naik Bertahap hingga 2029

September 9, 2026
Local File Belgia 2026 Diperpanjang hingga 10 November

Local File Belgia 2026 Diperpanjang hingga 10 November

September 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version