website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Manggarai Timur Siapkan Pos Pajak Galian C

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 6, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Manggarai Timur Siapkan Pos Pajak Galian C
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MANGGARAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur segera membuka pos pengamanan dan pos pungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C. Langkah ini dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur menemukan potensi kebocoran pajak mencapai Rp3 juta per hari.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Timur, Abdullah, mengatakan tim BPKP sempat melakukan wawancara dengan sejumlah sopir truk pengangkut material yang melintas dari Manggarai Timur menuju Kabupaten Manggarai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 30 truk yang keluar setiap hari tanpa membayar pajak.

“BPKP menemukan ada sekitar 30 truk yang lolos setiap hari tanpa membayar pajak galian C. Potensi pajak yang hilang cukup besar,”

— Abdullah, Kepala BKD Manggarai Timur

Berdasarkan perhitungan BKD, setiap truk mengangkut 4 kubik pasir dengan harga Rp100.000 per kubik. Dengan demikian, total omzet per truk mencapai Rp400.000. Sesuai tarif pajak MBLB sebesar 25%, potensi pajak yang hilang per truk adalah Rp100.000. Jika dikalikan 30 rit kendaraan per hari, maka potensi pajak daerah yang bocor mencapai Rp3 juta setiap harinya.

Baca Juga: Sambut HUT ke-80, Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Temuan tersebut mendorong Pemkab Manggarai Timur untuk segera melakukan penertiban terhadap pelaku usaha tambang yang belum taat pajak. Penertiban ini juga bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C.

“Kami menyambut baik evaluasi ini. Ke depan, kami akan memprioritaskan pengamanan di seluruh titik galian C di wilayah Manggarai Timur,”

— Abdullah

Abdullah menyebutkan pemerintah daerah akan membuka pos pengamanan sekaligus pos pungutan pajak MBLB dalam waktu dekat. Pemungutan pajak akan dilakukan langsung di pos selama tiga bulan ke depan, sebelum sistem pungutan baru diberlakukan di mulut tambang pada 2026.

Baca Juga : Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

“Insyaallah minggu depan kita buka pos. Kami mengimbau saudara-saudara dari Manggarai yang mengambil galian C di Manggarai Timur agar bersiap karena pemungutan pajak akan segera diberlakukan,” ujarnya.

Selain meningkatkan pengawasan, Pemkab juga menyiapkan mekanisme teknis agar pemungutan pajak dilakukan secara lebih efektif dan transparan.

Abdullah berharap langkah ini menjadi momentum untuk memperkuat PAD sekaligus menata kembali tata kelola tambang galian C di wilayahnya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
5 Alasan Sah Memindahtangankan Aset Tetap Lebih

5 Alasan Sah Memindahtangankan Aset Tetap Lebih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version