website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Manggarai Timur Siapkan Pos Pajak Galian C

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 6, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Manggarai Timur Siapkan Pos Pajak Galian C
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MANGGARAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur segera membuka pos pengamanan dan pos pungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C. Langkah ini dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur menemukan potensi kebocoran pajak mencapai Rp3 juta per hari.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Timur, Abdullah, mengatakan tim BPKP sempat melakukan wawancara dengan sejumlah sopir truk pengangkut material yang melintas dari Manggarai Timur menuju Kabupaten Manggarai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 30 truk yang keluar setiap hari tanpa membayar pajak.

“BPKP menemukan ada sekitar 30 truk yang lolos setiap hari tanpa membayar pajak galian C. Potensi pajak yang hilang cukup besar,”

— Abdullah, Kepala BKD Manggarai Timur

Berdasarkan perhitungan BKD, setiap truk mengangkut 4 kubik pasir dengan harga Rp100.000 per kubik. Dengan demikian, total omzet per truk mencapai Rp400.000. Sesuai tarif pajak MBLB sebesar 25%, potensi pajak yang hilang per truk adalah Rp100.000. Jika dikalikan 30 rit kendaraan per hari, maka potensi pajak daerah yang bocor mencapai Rp3 juta setiap harinya.

Baca Juga: Sambut HUT ke-80, Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Temuan tersebut mendorong Pemkab Manggarai Timur untuk segera melakukan penertiban terhadap pelaku usaha tambang yang belum taat pajak. Penertiban ini juga bertujuan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C.

“Kami menyambut baik evaluasi ini. Ke depan, kami akan memprioritaskan pengamanan di seluruh titik galian C di wilayah Manggarai Timur,”

— Abdullah

Abdullah menyebutkan pemerintah daerah akan membuka pos pengamanan sekaligus pos pungutan pajak MBLB dalam waktu dekat. Pemungutan pajak akan dilakukan langsung di pos selama tiga bulan ke depan, sebelum sistem pungutan baru diberlakukan di mulut tambang pada 2026.

Baca Juga : Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

“Insyaallah minggu depan kita buka pos. Kami mengimbau saudara-saudara dari Manggarai yang mengambil galian C di Manggarai Timur agar bersiap karena pemungutan pajak akan segera diberlakukan,” ujarnya.

Selain meningkatkan pengawasan, Pemkab juga menyiapkan mekanisme teknis agar pemungutan pajak dilakukan secara lebih efektif dan transparan.

Abdullah berharap langkah ini menjadi momentum untuk memperkuat PAD sekaligus menata kembali tata kelola tambang galian C di wilayahnya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
5 Alasan Sah Memindahtangankan Aset Tetap Lebih

5 Alasan Sah Memindahtangankan Aset Tetap Lebih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version