website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 25 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung pada 2027

Johannes Albert by Johannes Albert
November 7, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah ke dalam program legislasi jangka menengah 2025–2029. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas dan efisiensi sistem moneter nasional.

Rencana tersebut tercantum dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025. Dokumen itu menegaskan bahwa RUU Redenominasi atau RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ditargetkan selesai pada tahun 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis Kemenkeu dalam Renstra 2025–2029.

Baca Juga: Tahukah Anda Hutan Lindung dan Taman Nasional Tidak Kena PBB?

Empat Tujuan Utama Redenominasi

Kemenkeu menjelaskan bahwa pembentukan RUU Redenominasi bertujuan untuk:

  • Meningkatkan daya saing nasional melalui efisiensi ekonomi.
  • Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Menstabilkan nilai rupiah sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat.
  • Meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat global.

Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan tiga RUU lainnya yang akan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, yakni RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

Baca Juga: Pemkab Buleleng Perpanjang Program Hapus Tunggakan PBB dan Pemutihan PKB

Peran Ditjen Perbendaharaan

Dalam penyusunan RUU ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditunjuk sebagai unit eselon I yang akan bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian konsep dan harmonisasi beleid tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses perumusan kebijakan hingga tahap pembahasan dengan DPR.

Rencana Lama yang Diangkat Kembali

Rencana redenominasi rupiah bukan hal baru. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menggagasnya lebih dari satu dekade lalu. Bahkan, dalam PMK 77/2020 tentang Renstra Kemenkeu 2020–2024, wacana redenominasi sudah tercantum sebagai bagian dari strategi penyederhanaan sistem keuangan nasional.

“Penyederhanaan jumlah digit rupiah diharapkan dapat mempermudah transaksi, akuntansi, dan pelaporan keuangan negara, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap rupiah.”

Melalui redenominasi, jumlah digit pada nilai rupiah akan disederhanakan tanpa mengubah daya beli atau nilai tukarnya. Dengan demikian, langkah ini bersifat administratif dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan negara.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: www.kemenkeu.go.id
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan: djpb.kemenkeu.go.id
  • Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

15
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

9
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September

Razia PKB Tanjungpinang, 34 Penunggak Bayar Rp38,2 Juta

8
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026

Recent News

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

Suspend SPPG MBG, BGN Hentikan 20 – 30 Dapur per Hari

September 25, 2026
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 15 Desember 2026

September 25, 2026
Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

Relaksasi PBB-P2 Palu, Diskon Pokok hingga 50 Persen

September 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version