JAKARTA – Pemerintah memastikan bakal mempercepat proses pembentukan PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia) guna memperkuat daya saing nasional dalam menjaring arus investasi global. Langkah strategis ini segera direalisasikan menyusul pengesahan UU PFII oleh DPR RI bersama pemerintah, Jumat (24/7/2026).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar penetapan regulasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.
“Bapak Presiden [Prabowo Subianto] minta itu segera ditindaklanjuti, dan memang rencananya itu akan dibuat di Bali, tetapi kan perlu ada persiapan mungkin selama 2 atau 3 tahun sampai itu menjadi suatu financial center yang bertaraf internasional dan juga akan bisa membuat para investor itu melihat,” ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.
Masa Transisi Operasional di Jakarta Selama 2 Hingga 3 Tahun
Rosan memaparkan bahwa pendirian pusat keuangan dunia tersebut akan diawali melalui tahapan masa transisi. Selama masa transisi ini, pemerintah bakal mengoperasikan PFII terlebih dahulu di Jakarta sambil menunggu penyiapan kawasan utama PFII di Bali selesai dikembangkan.
Masa transisi yang diperkirakan memakan waktu sekitar 2 hingga 3 tahun tersebut sangat dibutuhkan guna mematangkan kesiapan perangkat kelembagaan serta infrastruktur pendukung. Seluruh kegiatan operasional pada fase awal ini akan menempati gedung penunjang yang telah disiapkan oleh pemerintah.
“Mungkin di masa transisi ini, dalam 2 atau 3 tahun depan mungkin akan dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini sebelum nanti akan lebih dikembangkan, bisa di Jakarta dan juga di Bali,” kata Rosan.
Peran Danantara dan Tata Kelola Kepemimpinan Gubernur PFII
Dalam skema kelembagaan, BPI Danantara bakal mengambil peran utama sebagai pihak pengembang kawasan. Sementara itu, untuk tata kelola operasional PFII sehari-hari akan dipimpin secara khusus oleh seorang gubernur.
Gubernur PFII nantinya memegang tanggung jawab penuh dalam merancang, menyiapkan, dan mengeksekusi sistem tata kelola kawasan keuangan secara terintegrasi.
Kehadiran PFII diharapkan mampu mendongkrak secara signifikan daya saing ekonomi Indonesia di kancah internasional, sekaligus menarik masuk modal asing untuk menopang laju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.













