website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Fasilitas Pajak Jemaah Haji Resmi Dirilis Pemerintah

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Fasilitas Pajak Jemaah Haji Resmi Dirilis Pemerintah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang tibanya musim keberangkatan ke tanah suci, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para jemaah. Otoritas secara resmi mengingatkan masyarakat mengenai pemberian relaksasi fiskal berupa fasilitas pajak jemaah haji yang mencakup pembebasan bea masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Kebijakan keringanan ini dirancang khusus untuk mempermudah penanganan logistik barang bawaan pribadi serta barang kiriman para jemaah yang dibeli selama menunaikan ibadah di Arab Saudi. Rambu-rambu pembebasan fiskal tersebut secara hukum tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 (PMK 34/2025) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025) yang mencakup jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus.

Baca Juga: Aturan Baru Restitusi PPN Dipercepat via PMK 28/2026

Perbedaan Batas Pembebasan Barang Bawaan Jemaah Reguler dan Khusus

Berdasarkan klausul di dalam PMK 34/2025, pemerintah membedakan skema pemberian fasilitas pajak jemaah haji atas barang bawaan penumpang berdasarkan kategori keberangkatan. Untuk kelompok jemaah haji reguler, negara memberikan relaksasi total berupa pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan pribadi mereka. Jemaah dari klaster reguler ini cukup melangsungkan pelaporan secara lisan kepada petugas bea cukai saat tiba di bandara kedatangan domestik.

Kondisi berbeda berlaku bagi kelompok jemaah haji khusus. Sesuai aturan, jemaah haji khusus berhak mendapatkan batas pembebasan bea masuk hingga nilai maksimal sebesar 2.500 Dolar Amerika Serikat (USD) per orang. Apabila akumulasi nilai barang bawaan tersebut kedapatan melebihi batas threshold USD 2.500, maka atas sisa kelebihannya akan dipungut bea masuk dengan tarif flat 10% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tetap dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh).

“Pemahaman atas perbedaan ini penting agar jemaah dapat menyesuaikan barang yang dibawa sejak sebelum keberangkatan,” ungkap Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala, pada Kamis (16/4/2026).

Nirwala juga memberikan penegasan hukum bahwa kebijakan insentif ini sama sekali tidak meniadakan aturan mengenai larangan dan pembatasan (lartas) barang bawaan internasional. Setiap barang kategori berbahaya, komoditas dalam jumlah yang tidak wajar, ataupun komoditas yang memerlukan izin instansi khusus, tetap wajib dipastikan mengikuti draf ketentuan regulasi yang berlaku demi keselamatan penerbangan.

Baca Juga: PKP Berisiko Rendah Wajib Penuhi Batas 80% Kegiatan Tertentu

Aturan Barang Kiriman Melalui Penyelenggara Pos dan Batas CN

Selain komoditas yang dibawa langsung di dalam koper, skema fasilitas pajak jemaah haji ini turut mengekspansi barang yang dikirim langsung dari tanah suci melalui jasa penyelenggara pos. Mengacu pada legalitas PMK 4/2025, jemaah haji berhak memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI penuh atas barang kiriman dengan nilai pabean maksimal USD 1.500 untuk setiap pengiriman. Kuota pengiriman dibatasi paling banyak dua kali pengiriman dalam satu musim haji berjalan.

Untuk memproses pembebasan ini, pihak penyelenggara pos memikul kewajiban administratif wajib melangsungkan pemberitahuan pabean menggunakan dokumen consignment note (CN). Sebelum dokumen CN tersebut diserahkan ke sistem pabean, perusahaan pos harus memastikan telah menyampaikan draf bukti kerja sama atau kontrak resmi dengan agen atau pengangkut di luar negeri ke kantor pabean tempat penyelesaian impor barang kiriman jemaah haji.

Secara kronologi penyerahan, berkas dokumen CN wajib disampaikan oleh penyelenggara pos ke kantor pabean paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama haji berjalan. Adapun batas akhir penyerahan dokumen dipatok paling lama 30 hari kalender setelah kepulangan kloter terakhir ke tanah air. Setiap jemaah diwajibkan mencantumkan nomor paspor aktif mereka sebagai identitas pengirim utama pada lembar CN, serta memastikan ukuran dimensi fisik kemasan paling besar berukuran 60x60x80 sentimeter untuk setiap pengiriman kargo.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Recent News

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version