JAKARTA – Platform e-commerce Shopee secara resmi telah menghentikan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan para pedagang di platform marketplace terhitung mulai Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB.
Langkah penghentian pemotongan pajak ini diambil Shopee usai Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan secara resmi penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia platform marketplace hingga 31 Oktober 2026 mendatang.
“Berdasarkan pengumuman dari DJP mengenai penundaan pemungutan pajak tertanggal 5 Agustus 2026, Shopee telah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB,” tulis manajemen Shopee dalam pengumuman resminya di laman Seller Center, Kamis (6/8/2026).
“Shopee masih menunggu informasi resmi dari DJP terkait mekanisme pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipungut sebelumnya. Shopee akan menginformasikan kembali setelah mendapatkan informasi dari DJP,” bunyi keterangan tertulis Shopee.
Mekanisme Pengembalian Dana dan Langkah Platform Lain
Selain menghentikan pemotongan pajak secara seketika, Shopee mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan saat ini masih berkordinasi dan menunggu petunjuk teknis resmi dari DJP mengenai tata cara pengembalian dana PPh Pasal 22 yang sempat terlanjur dipungut dari para pedagang sebelum masa penundaan diumumkan.
Pihak Shopee berjanji akan segera meneruskan rincian informasi mengenai mekanisme pengembalian dana serta jadwal baru pemberlakuan skema pajak marketplace tersebut kepada seluruh mitra penjual setelah mendapatkan kepastian resmi dari otoritas perpajakan.
Langkah serupa juga diambil oleh penyedia platform marketplace Blibli. Melalui laman resminya, Blibli turut mengumumkan penghentian pemungutan PPh Pasal 22 dari para pedagangnya sejak Kamis (6/8/2026) pukul 00.00 WIB. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pengumuman senada belum ditemukan pada kanal resmi Tokopedia maupun Lazada.
Penundaan PMK 37/2025 dan Penunjukan Ulang oleh DJP
Sebelumnya, DJP mengumumkan secara resmi bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 tentang penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan kebijakan penundaan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform e-commerce baru akan mulai berlaku secara efektif pada 1 November 2026.
Menindaklanjuti masa penundaan ini, DJP menyatakan bahwa surat keputusan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan secara administratif. Otoritas pajak nantinya akan melakukan proses penunjukan kembali mendekati tanggal pemberlakuan aturan baru.
Otoritas perpajakan juga menegaskan bahwa dana PPh Pasal 22 yang telah telanjur dipungut oleh pihak marketplace dari pedagang dalam negeri wajib dikembalikan sepenuhnya oleh masing-masing platform e-commerce kepada para pedagang yang bersangkutan.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” tulis DJP dalam pengumuman resminya.













