website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 14 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji opsi strategis pengalihan status guru PPPK jadi ASN pusat guna meringankan beban belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) sekaligus mendorong pemerataan distribusi tenaga pendidik di seluruh wilayah tanah air, Selasa (11/8/2026).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa wacana penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara di bawah naungan pemerintah pusat saat ini masih dalam tahapan kajian (exercise) secara mendalam.

“Ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pembagian Kewenangan Pendidikan dan Pemerataan Guru

Tito menerangkan bahwa pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan sektor pendidikan telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, pengelolaan jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan jenjang SMA dan SMK merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Adapun urusan pendidikan tinggi sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat.

Baca Juga: BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

Dalam penanganan tenaga pendidik, pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan afirmatif melalui skema pengalihan status menjadi pegawai pusat. Langkah ini dinilai memudahkan penempatan guru secara fleksibel ke berbagai wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik sehingga distribusi guru menjadi lebih merata.

Skema Efisiensi Anggaran dan Penegasan Larangan PHK

Selain mengkaji status kepegawaian guru, pemerintah merumuskan sejumlah skema mitigasi fiskal agar pemda dapat memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK secara berkelanjutan tanpa ada pegawai yang dirumahkan.

Tito menegaskan bahwa langkah awal yang wajib ditempuh pemda adalah menjalankan efisiensi anggaran daerah secara ketat. Efisiensi tersebut meliputi pemangkasan pos perjalanan dinas, peniadaan agenda rapat yang tidak mendesak, serta perampingan belanja makanan dan minuman.

Apabila pemda memiliki hak Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pusat, dana tersebut akan segera disalurkan guna menambal pos belanja pegawai. Jika efisiensi telah dijalankan namun kapasitas fiskal daerah dan penerimaan DBH tetap terbatas, pemerintah pusat akan mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya,” tegas Tito.

Baca Juga: KY Umumkan 3 Calon Hakim Agung Pajak Lolos Seleksi

Tito menggarisbawahi bahwa penanganan isu PPPK telah dibahas secara terpadu bersama kementerian terkait guna merespons aspirasi pemda yang mengalami kendala anggaran belanja pegawai.

“Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” lanjutnya.

Dukungan Fiskal Rp18,9 Triliun Berdasarkan KMK 198/2026

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menopang keuangan daerah, pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal melalui penyesuaian alokasi dan penyaluran dana transfer daerah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198/2026, total dukungan dana dari pemerintah pusat ke daerah mencapai Rp18,9 triliun. Dari total alokasi tersebut, sekitar Rp10 triliun disalurkan untuk pembayaran kurang bayar DBH kepada daerah.

Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun dialokasikan dalam bentuk tambahan DAU. Tambahan fiskal ini diharapkan dapat membantu seluruh pemda menyelesaikan kewajiban belanja pegawai, baik untuk PPPK reguler maupun PPPK paruh waktu.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Recent News

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version