website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 17 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Finalisasi Formula Baru dalam Perpres Ojol

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Finalisasi Formula Baru dalam Perpres Ojol
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah memfinalisasi pembaruan regulasi teknis dalam rancangan Perpres ojol (ojek online) guna menyesuaikan payung hukum tersebut dengan dinamika model bisnis transportasi terkini, Rabu (12/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sebagian besar aspek mendasar telah berhasil disepakati. Namun, perumusan sejumlah formula perhitungan operasional masih perlu dimatangkan agar tidak menimbulkan kendala teknis saat diterapkan.

“Hampir seluruh hal-hal prinsip berhasil kita rumuskan. Namun, memang ada beberapa formula karena ada update mengenai pola bisnis jasa layanan transportasi. Kami mohon waktu,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Penyesuaian Model Bisnis dan Penyempurnaan Formula Regulasi

Prasetyo menerangkan bahwa langkah penyempurnaan formula dalam Perpres ojol dilakukan secara hati-hati untuk merespons keragaman skema layanan transportasi daring yang berkembang di industri saat ini.

Pemerintah berupaya memastikan seluruh kasus operasional di lapangan terakomodasi dengan baik dalam beleid tersebut, sehingga regulasi yang diterbitkan memiliki kepastian hukum yang kokoh.

Baca Juga: Pemungutan PPh 22 Marketplace Sempat Berjalan 5 Hari

“Formulanya mau kita lengkapi, supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa case. Pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga,” jelas Prasetyo.

Pemberlakuan Potongan Aplikator 8% dan Jaminan Sosial Pengemudi

Meskipun proses finalisasi naskah aturan masih berlangsung, Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikator dari maksimal 20% menjadi hanya 8% telah berlaku efektif di lapangan.

Dengan skema batas komisi tersebut, mitra pengemudi ojek online mendapatkan porsi bagi hasil pendapatan sebesar 92%, sementara pihak aplikator hanya memungut maksimal 8%.

“Bagi hasil 92% [untuk pengemudi ojol] dan 8% [untuk aplikator] itu sudah jalan di lapangan,” tegas Prasetyo.

Baca Juga: Danantara Matangkan Uji Coba SPP TDLN Bersama Bank

Sebagai informasi, ketentuan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8% telah dimuat dalam Perpres Nomor 27/2026. Selain mengatur batas komisi, regulasi tersebut turut memuat kewajiban pemberian jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi para pengemudi.

Kendati Perpres 27/2026 telah mendapatkan nomor pengundangan resmi dan dinyatakan berlaku, dokumen salinan resminya hingga saat ini belum diunggah ke laman publikasi pemerintah.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
  • JDIH Kementerian Sekretariat Negara
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemerintah Finalisasi Formula Baru dalam Perpres Ojol

Pemerintah Finalisasi Formula Baru dalam Perpres Ojol

August 17, 2026
KY Klaim Seleksi Calon Hakim Agung Berjalan Transparan

KY Klaim Seleksi Calon Hakim Agung Berjalan Transparan

August 17, 2026
Purbaya dan Bahlil Kaji Pembatasan BBM Bersubsidi

Purbaya dan Bahlil Kaji Pembatasan BBM Bersubsidi

August 17, 2026
Kemenaker Buka Program Magang Nasional Angkatan II

Kemenaker Buka Program Magang Nasional Angkatan II

August 16, 2026

Recent News

Pemerintah Finalisasi Formula Baru dalam Perpres Ojol

Pemerintah Finalisasi Formula Baru dalam Perpres Ojol

August 17, 2026
KY Klaim Seleksi Calon Hakim Agung Berjalan Transparan

KY Klaim Seleksi Calon Hakim Agung Berjalan Transparan

August 17, 2026
Purbaya dan Bahlil Kaji Pembatasan BBM Bersubsidi

Purbaya dan Bahlil Kaji Pembatasan BBM Bersubsidi

August 17, 2026
Kemenaker Buka Program Magang Nasional Angkatan II

Kemenaker Buka Program Magang Nasional Angkatan II

August 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version