website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 17 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Danantara Matangkan Uji Coba SPP-TDLN Bersama Bank

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Danantara Matangkan Uji Coba SPP-TDLN Bersama Bank
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus mematangkan langkah persiapan pelaksanaan uji coba SPP-TDLN (sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri) guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital impor, Rabu (5/8/2026).

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria mengungkapkan bahwa pihak penyelenggara telah melangsungkan tahapan uji coba teknis bersama perbankan serta penyedia gerbang pembayaran (payment gateway).

“Kami sudah trial dengan bank dan payment gateway. Semuanya sudah berjalan, tinggal implementasinya,” kata Chief Operating Officer BPI Danantara Dony Oskaria.

Dony berharap melalui skema pemungutan PPN berbasis SPP-TDLN ini, penerimaan kas negara dapat meningkat secara signifikan. Kendati demikian, ia belum merinci tanggal pasti kapan sistem pemungutan perpajakan digital tersebut akan diimplementasikan secara penuh di tanah air.

“Ini [dimulainya implementasi SPP-TDLN] nanti akan disampaikan [oleh pemerintah],” tutur Dony.

Baca Juga: Memahami 7 Tugas AR Pajak Menurut PMK 45/2021

Cakupan 2 Jenis Transaksi Digital Luar Negeri

Sebagai informasi, pemerintah telah menunjuk anak perusahaan BUMN, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara, sebagai entitas yang bertanggung jawab mengembangkan sekaligus menyelenggarakan sistem SPP-TDLN.

Dalam skema pemungutan pajak tersebut, terdapat dua jenis transaksi digital luar negeri yang masuk ke dalam cakupan aturan:

  1. Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang.
  2. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.
Baca Juga: DJP Beberkan Alasan Larangan Merekam SP2DK Bagi WP

Regulasi Ketat dan Tim Koordinasi Lintas Lembaga

PT Jalin Pembayaran Nusantara melalui keterangan resminya menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN akan dibatasi secara ketat berdasarkan payung hukum dan regulasi yang berlaku.

Penetapan objek PPN beserta besaran tarif yang dikenakan nantinya diatur secara kolaboratif oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Ditjen Pajak (DJP), dengan melibatkan tim koordinasi lintas lembaga yang terdiri dari Badan Pengelola BUMN, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Otoritas terkait dipastikan akan melakukan evaluasi berkala atas penyelenggaraan SPP-TDLN guna menjamin PT Jalin senantiasa menjalankan tugas operasionalnya sesuai dengan koridor hukum yang ditetapkan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Bank Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version