website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 12 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemungutan PPh 22 Marketplace Sempat Berjalan 5 Hari

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemungutan PPh 22 Marketplace Sempat Berjalan 5 Hari
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) membeberkan bahwa skema pemungutan PPh 22 marketplace sempat dijalankan oleh platform terunjuk selama lima hari sejak 1 Agustus 2026, sebelum akhirnya pemerintah secara resmi memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut, Kamis (6/8/2026).

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengungkapkan bahwa penyedia platform e-commerce telah mengeksekusi kewajiban pemotongan pajak sebesar 0,5% atas pendapatan pedagang daring (seller) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025.

“Iya, ada yang sudah mungut. Kita minta meeting dengan DJP, nanti kalau sudah meeting mungkin bisa kami jelaskan lebih lengkap,” kata Ketua Umum idEA Budi Primawan.

Budi menegaskan idEA beserta empat platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sangat menghormati kebijakan pemerintah dan siap mematuhi seluruh arahan resmi terbaru dari otoritas perpajakan.

Baca Juga: Desain Pajak Daerah Dukung Kota Berkelanjutan

Harapan Industri dan Kepastian Regulasi bagi Pedagang

Pihak idEA berharap pemerintah terus menjaga komunikasi dua arah dengan para pemangku kepentingan serta memberikan kepastian regulasi di industri e-commerce.

Selain itu, penyediaan pedoman teknis pelaksanaan dan sosialisasi yang memadai dinilai sangat penting agar pihak platform maupun para pedagang dalam negeri dapat memahami seluruh hak dan kewajiban perpajakannya secara jelas.

Keputusan penundaan implementasi PMK 37/2025 itu sendiri diumumkan secara langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu menilai laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2026 yang tercatat sebesar 5,29% masih belum cukup kuat untuk menopang penerapan pemungutan pajak bagi pedagang e-commerce.

Baca Juga: PT Jalin Pembayaran Resmi Penyelenggara SPP-TDLN

Jadwal Penundaan DJP dan Kewajiban Pengembalian Dana

Menindaklanjuti arahan Menkeu, Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa pemberlakuan PMK 37/2025 resmi ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, kegiatan pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform marketplace baru akan dimulai kembali secara efektif pada 1 November 2026.

Seiring dengan adanya penundaan tersebut, DJP menyatakan keputusan penunjukan platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah terbit sebelumnya bakal dibatalkan, dan penunjukan ulang akan dilakukan menjelang aturan diberlakukan kembali.

DJP juga memberikan instruksi tegas terkait dana yang telah terlanjur dipotong selama 5 hari pertama Agustus. Seluruh PPh Pasal 22 yang sempat dipungut platform marketplace wajib dikembalikan secara utuh kepada masing-masing pedagang dalam negeri.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Recent News

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

BGN Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Bagi SPPG

August 12, 2026
Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

Pajak Pertambahan Nilai Sumbangan Amal: Ceko Terbitkan Panduan Insentif PPN dan Proyek Subsidinya

August 12, 2026
Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

Pajak Uni Eropa Terintegrasi: Swedia Uji Publik Konsolidasi Aturan Pelaporan DAC Recast

August 12, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS

August 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version