website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Bocorkan Arah Kebijakan Fiskal 2027: Target Tumbuh Tinggi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Bocorkan Arah Kebijakan Fiskal 2027: Target Tumbuh Tinggi
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mulai mematangkan rancangan ekonomi untuk periode mendatang yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027 (KEM-PPKF). Dokumen strategis ini akan menjadi fondasi utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan tema besar untuk KEM-PPKF 2027, yakni “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”. Melalui tema ini, instrumen kebijakan fiskal 2027 diarahkan secara penuh untuk mewujudkan pembangunan yang tidak hanya kuat, tetapi juga berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok Menkeu, Jangan Sampai Defisit Jebol

Rachmat menegaskan bahwa efektivitas anggaran menjadi prioritas utama. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dalam belanja negara memiliki output serta dampak yang nyata bagi masyarakat luas.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah belanja benar-benar punya output yang jelas dan berdampak,” tegas Rachmat dalam Rakorbangpus 2026 Penyusunan RKP 2027, dikutip Jumat (8/5/2026).

Strategi Keluar dari Middle Income Trap

Arah kebijakan fiskal 2027 ini dirancang selaras dengan misi Asta Cita yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Target besarnya meliputi pertumbuhan ekonomi hingga 8%, pengentasan kemiskinan menuju 0%, serta peningkatan produktivitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Untuk mencapai sasaran pertumbuhan 8% pada tahun 2029, ekonomi pada tahun depan dipatok mampu tumbuh di kisaran 5,9% hingga 7,5%. Rachmat menyoroti urgensi pertumbuhan tinggi ini sebagai tiket utama agar Indonesia bisa lepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap) yang telah menjerat sejak 1993.
Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan bahwa peta jalan menuju target tersebut makin terukur berkat adanya Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) 2026-2029. PKPN ini mencakup 8 klaster dan 60 program strategis yang akan dijalankan oleh pemerintah sebagai katalis kesejahteraan.

Sinergi Fiskal, Moneter, dan Investasi Strategis

Dalam implementasi kebijakan fiskal 2027, pemerintah akan mengoptimalkan pendapatan negara tanpa mengabaikan disiplin fiskal yang ketat. Selain itu, terdapat pembagian peran yang jelas antara pengelolaan dana anggaran dan investasi strategis.

Juda Agung menjelaskan bahwa jika sebelumnya investasi pemerintah dominan dilakukan melalui jalur fiskal, kini peran tersebut akan didukung oleh BPI Danantara sebagai “sayap” baru investasi. Danantara bertugas menjadi pengungkit peran swasta dan mendukung APBN dalam investasi strategis nasional.

Baca Juga: Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Bank Indonesia (BI) juga turut berperan aktif dalam menyediakan likuiditas perbankan yang cukup serta mengupayakan biaya modal yang rendah bagi sektor swasta. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi program-program prioritas pemerintah.

Rencananya, pemerintah akan menyerahkan dokumen KEM-PPKF yang memuat detail kebijakan fiskal 2027 ini kepada DPR pada 20 Mei 2026 mendatang untuk memulai pembahasan resmi tingkat legislatif.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Aman, Bahlil Jamin Tak Ada Kenaikan Jelang Lebaran
Sumber Terkait:

  • Kementerian PPN/Bappenas RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026

Recent News

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version