“Layanan pembebasan bea masuk untuk bibit-benih kini jauh lebih cepat—bahkan bisa rampung dalam 5 jam kerja.”
Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui kepala kantor Bea Cukai. Jika proses penelitian dokumen selesai tanpa kendala, keputusan persetujuan atau penolakan dapat diterbitkan dalam waktu yang sangat singkat.
Apabila permohonan diajukan secara manual, keputusan diberikan paling lama 1 hari kerja setelah penelitian selesai.
Baca Juga: PP 43/2025 Resmi Berlaku, Pelaporan Keuangan Masuk Era Single Window
Syarat Permohonan
Pelaku usaha wajib mencantumkan setidaknya lima informasi berikut:
- Nama dan alamat pelaku usaha;
- NPWP;
- Rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga bibit/benih;
- Pelabuhan pemasukan;
- Nomor dan tanggal invoice atau dokumen serupa.
Permohonan juga harus disertai dua dokumen pendukung: rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat terkait dan invoice dari pemasok.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah memperbaiki ekosistem pelayanan publik dan percepatan perizinan.
Baca Juga: Indonesia Great Sale, Pemerintah Genjot Layanan VAT Refund Turis
Pembatasan dan Masa Berlaku
Fasilitas pembebasan bea masuk dari SKMK hanya berlaku untuk satu kali impor. Pelaksanaannya wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal satu tahun sejak keputusan diterbitkan.














