Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

JAKARTA – Pemerintah terus melakukan langkah akselerasi demi memperkuat integrasi satu data nasional lintas instansi kementerian. Guna menyelaraskan data administratif wajib pajak, pencantuman jenis profesi pada dokumen kependudukan kini diwajibkan mutlak untuk mengikuti klasifikasi resmi yang diatur dalam Permendagri baru Nomor 6 Tahun 2026 (Permendagri 6/2026).

Berdasarkan regulasi anyar tersebut, otoritas menetapkan daftar baku yang memuat 108 jenis pekerjaan legal yang dapat dipilih dan dicantumkan oleh masyarakat ke dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK). Standardisasi nomenklatur melalui Permendagri baru ini bertujuan mengunci keakuratan data kependudukan sekaligus mencegah risiko terjadinya kegagalan sistem saat sinkronisasi draf pelaporan pabean maupun fiskal.

Penyebab Kegagalan Validasi Pendaftaran NPWP Digital

Pihak Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memaparkan bahwa selama ini banyak wajib pajak yang mengalami kendala administratif berupa penolakan sistem saat melakukan registrasi permohonan NPWP. Kegagalan tersebut dipicu oleh ketidaksesuaian atau tidak validnya pencatatan jenis pekerjaan yang tertera di kartu kependudukan fisik dengan data analitik kementerian.

“Hal ini penting untuk memastikan validasi data berjalan lancar, termasuk integrasi dengan sistem perpajakan seperti pendaftaran NPWP. Jika terjadi perbedaan, validasi akan gagal dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil,” tulis Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam keterangan resminya, Minggu (5/7/2026).

Otoritas menjelaskan bahwa setiap kolom isian wajib sinkron dengan klasifikasi resmi mengingat *coretax administration system* milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dirancang untuk terkoneksi dan melakukan verifikasi data *real-time* langsung ke dalam basis data server Ditjen Dukcapil. Keseragaman nomenklatur yang didorong oleh Permendagri baru ini menjadi prasyarat mutlak operasional platform pabean digital modern Indonesia.

Enam Klaster Klasifikasi Pekerjaan Resmi Pemerintah

Guna memudahkan masyarakat dalam mengenali opsi nomenklatur baku tersebut, draf lampiran Permendagri baru ini membagi jenis mata pencaharian ke dalam 6 rumpun klasifikasi utama sebagai berikut:

1. Umum dan Belum Bekerja
Klaster dasar ini memayungi kelompok masyarakat yang belum atau tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar, mahasiswa, serta para pensiunan.

2. ASN dan Pejabat Publik
Kelompok ini mengunci profesi PNS, anggota korps TNI/Polri, serta jajaran pejabat negara seperti anggota DPR, DPD, BPK, hingga presiden dan wakil presiden.

3. Karyawan Swasta dan Badan Usaha
Mencakup seluruh karyawan swasta, pegawai BUMN, BUMD, serta tenaga honorer. Basis draf data kelompok ini dinilai sangat krusial untuk keperluan validasi ekosistem perpajakan serta layanan BPJS.

4. Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
Rumpun sektor agraria ini memuat profesi petani, pelaku usaha perkebunan, peternak mandiri, nelayan tangkap, hingga buruh tani atau buruh perkebunan.

5. Jasa, Keahlian, dan Perdagangan
Mengakomodasi sektor wiraswasta, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, mekanik bengkel, teknisi, tukang jahit, tukang kayu, tukang batu, tukang cukur rambut, hingga awak sektor transportasi seperti pilot, masinis kereta, dan nakhoda kapal.

6. Profesi Khusus, Medis, dan Keagamaan
Klaster ahli ini memuat profesi dokter, perawat, bidan, apoteker, pengacara, notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, penulis, serta pemuka agama seperti imam masjid, pendeta, dan bhikkhu.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Piscet Ditjen Dukcapil (Dafdukcapil), Muhammad Farid, mengimbau masyarakat luas untuk aktif melakukan pemutakhiran data kependudukan dan tidak lagi mencantumkan jenis pekerjaan yang tidak baku atau bersifat informal lokal.

“Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial,” pungkas Muhammad Farid mengakhiri penjelasan pabean kependudukan tersebut.

Exit mobile version