website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 7 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah terus melakukan langkah akselerasi demi memperkuat integrasi satu data nasional lintas instansi kementerian. Guna menyelaraskan data administratif wajib pajak, pencantuman jenis profesi pada dokumen kependudukan kini diwajibkan mutlak untuk mengikuti klasifikasi resmi yang diatur dalam Permendagri baru Nomor 6 Tahun 2026 (Permendagri 6/2026).

Berdasarkan regulasi anyar tersebut, otoritas menetapkan daftar baku yang memuat 108 jenis pekerjaan legal yang dapat dipilih dan dicantumkan oleh masyarakat ke dalam dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK). Standardisasi nomenklatur melalui Permendagri baru ini bertujuan mengunci keakuratan data kependudukan sekaligus mencegah risiko terjadinya kegagalan sistem saat sinkronisasi draf pelaporan pabean maupun fiskal.

Baca Juga: Cukup 1 Surat Pernyataan Omzet untuk Semua Marketplace

Penyebab Kegagalan Validasi Pendaftaran NPWP Digital

Pihak Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memaparkan bahwa selama ini banyak wajib pajak yang mengalami kendala administratif berupa penolakan sistem saat melakukan registrasi permohonan NPWP. Kegagalan tersebut dipicu oleh ketidaksesuaian atau tidak validnya pencatatan jenis pekerjaan yang tertera di kartu kependudukan fisik dengan data analitik kementerian.

“Hal ini penting untuk memastikan validasi data berjalan lancar, termasuk integrasi dengan sistem perpajakan seperti pendaftaran NPWP. Jika terjadi perbedaan, validasi akan gagal dan wajib pajak diminta memperbarui data di Dukcapil,” tulis Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam keterangan resminya, Minggu (5/7/2026).

Otoritas menjelaskan bahwa setiap kolom isian wajib sinkron dengan klasifikasi resmi mengingat *coretax administration system* milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dirancang untuk terkoneksi dan melakukan verifikasi data *real-time* langsung ke dalam basis data server Ditjen Dukcapil. Keseragaman nomenklatur yang didorong oleh Permendagri baru ini menjadi prasyarat mutlak operasional platform pabean digital modern Indonesia.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Baru Kemenkeu

Enam Klaster Klasifikasi Pekerjaan Resmi Pemerintah

Guna memudahkan masyarakat dalam mengenali opsi nomenklatur baku tersebut, draf lampiran Permendagri baru ini membagi jenis mata pencaharian ke dalam 6 rumpun klasifikasi utama sebagai berikut:

1. Umum dan Belum Bekerja
Klaster dasar ini memayungi kelompok masyarakat yang belum atau tidak bekerja, mengurus rumah tangga, pelajar, mahasiswa, serta para pensiunan.

2. ASN dan Pejabat Publik
Kelompok ini mengunci profesi PNS, anggota korps TNI/Polri, serta jajaran pejabat negara seperti anggota DPR, DPD, BPK, hingga presiden dan wakil presiden.

3. Karyawan Swasta dan Badan Usaha
Mencakup seluruh karyawan swasta, pegawai BUMN, BUMD, serta tenaga honorer. Basis draf data kelompok ini dinilai sangat krusial untuk keperluan validasi ekosistem perpajakan serta layanan BPJS.

4. Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
Rumpun sektor agraria ini memuat profesi petani, pelaku usaha perkebunan, peternak mandiri, nelayan tangkap, hingga buruh tani atau buruh perkebunan.

5. Jasa, Keahlian, dan Perdagangan
Mengakomodasi sektor wiraswasta, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga, mekanik bengkel, teknisi, tukang jahit, tukang kayu, tukang batu, tukang cukur rambut, hingga awak sektor transportasi seperti pilot, masinis kereta, dan nakhoda kapal.

6. Profesi Khusus, Medis, dan Keagamaan
Klaster ahli ini memuat profesi dokter, perawat, bidan, apoteker, pengacara, notaris, arsitek, akuntan, dosen, guru, seniman, wartawan, penulis, serta pemuka agama seperti imam masjid, pendeta, dan bhikkhu.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Piscet Ditjen Dukcapil (Dafdukcapil), Muhammad Farid, mengimbau masyarakat luas untuk aktif melakukan pemutakhiran data kependudukan dan tidak lagi mencantumkan jenis pekerjaan yang tidak baku atau bersifat informal lokal.

“Keseragaman nomenklatur akan memastikan data kependudukan nasional lebih akurat, memudahkan integrasi dengan berbagai sistem layanan publik, termasuk perpajakan, BPJS, perbankan, dan program bantuan sosial,” pungkas Muhammad Farid mengakhiri penjelasan pabean kependudukan tersebut.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

July 7, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Dekatkan Layanan hingga Kelurahan, Banten Luncurkan Proyek Percontohan Pembayaran PKB

July 7, 2026
KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

July 7, 2026
DPR Usul APBN 2027 Fokus Perkuat Pemberdayaan UMKM Daerah

DPR Usul APBN 2027 Fokus Perkuat Pemberdayaan UMKM Daerah

July 7, 2026

Recent News

Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

Pekerjaan di KTP Harus Ikuti Aturan Permendagri Baru

July 7, 2026
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Dekatkan Layanan hingga Kelurahan, Banten Luncurkan Proyek Percontohan Pembayaran PKB

July 7, 2026
KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

KMK Baru! Kemenkeu Tetapkan Pembatasan Ekspor Batu Bara

July 7, 2026
DPR Usul APBN 2027 Fokus Perkuat Pemberdayaan UMKM Daerah

DPR Usul APBN 2027 Fokus Perkuat Pemberdayaan UMKM Daerah

July 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version