website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengacara, Artis, dan Pekerja Bebas Lain Diingatkan Ajukan Pemberitahuan NPPN sebelum Tenggat

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Pengacara, Artis, dan Pekerja Bebas Lain Diingatkan Ajukan Pemberitahuan NPPN sebelum Tenggat
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pengacara, artis, hingga pekerja bebas lainnya diingatkan untuk segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sebelum batas waktu yang ditentukan. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) final. Penyampaian NPPN menjadi penting agar wajib pajak dapat menggunakan metode norma dalam menghitung penghasilan neto pada tahun pajak berjalan.

“Wajib pajak yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan kepada DJP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak.”

Berdasarkan ketentuan, pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak, yang umumnya jatuh pada 31 Maret. Jika tidak disampaikan, maka wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga: Membuat Bupot di Menu eBupot Coretax untuk Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan

Apa Itu NPPN?

NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Metode ini digunakan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung penghasilan bersih tanpa harus menyelenggarakan pembukuan secara lengkap.

Dengan NPPN, wajib pajak cukup melakukan pencatatan atas penghasilan bruto, kemudian mengalikan dengan persentase norma sesuai klasifikasi usaha dan wilayah.

Siapa yang Bisa Menggunakan NPPN?

Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan NPPN. Fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:

  • Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak;
  • Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan;
  • Telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP.

Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka wajib pajak tidak dapat menggunakan metode NPPN.

Baca Juga: Pemkab Lombok Barat Siapkan Legalisasi Lahan Parkir Ilegal agar Bisa Dipajaki

Cakupan Profesi Pekerjaan Bebas

NPPN umumnya digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan dari pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas sendiri memiliki ciri utama dilakukan secara mandiri, tidak terikat hubungan kerja, serta berdasarkan keahlian tertentu.

Profesi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, dokter, dan konsultan;
  • Pelaku seni seperti artis, penyanyi, aktor, dan content creator;
  • Profesi edukasi seperti pengajar, pelatih, dan pembicara;
  • Olahragawan profesional;
  • Jasa perantara seperti agen asuransi atau distributor.

Mengapa NPPN Penting?

Penggunaan NPPN memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menghitung pajak terutang. Dengan metode ini, penghasilan neto tidak dihitung dari pembukuan rinci, melainkan berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto.

Namun demikian, wajib pajak tetap harus melakukan pencatatan sebagai dasar perhitungan. Pencatatan tersebut meliputi penghasilan bruto, biaya terkait, serta penghasilan lain yang dikenai pajak atau bukan objek pajak.

Baca Juga: Tax Ratio Masih Sekitar 9%, Prabowo Bidik 13% PDB Lewat Kenaikan Penerimaan dan Govtech

Jangan Sampai Terlewat

Penyampaian pemberitahuan NPPN menjadi langkah krusial bagi wajib pajak yang ingin menggunakan metode ini. Jika terlambat atau tidak disampaikan, maka wajib pajak secara otomatis dianggap menggunakan pembukuan.

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera menyampaikan pemberitahuan sebelum batas waktu berakhir agar tidak mengalami kendala dalam pelaporan pajak tahun berjalan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version