website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Membuat Bupot di Menu eBupot Coretax untuk Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Membuat Bupot di Menu eBupot Coretax untuk Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan
0
SHARES
164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi dapat membuat bukti potong (bupot) atas penyetoran sendiri PPh final sewa tanah dan/atau bangunan melalui Coretax DJP.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan pembuatan bupot tersebut dapat dilakukan melalui menu eBupot dengan memilih fitur penyetoran sendiri.

Pembuatan bupot PPh final sewa bangunan dapat diakses melalui menu eBupot di Coretax DJP.

Setelah masuk ke menu eBupot, wajib pajak dapat memilih Penyetoran Sendiri lalu klik Create eBupot SP untuk mulai membuat bukti potong.

Baca Juga: Rumah Tangga di Daerah Miskin Tanggung Pajak Tinggi

Isi Data Sesuai Masa Pajak

Wajib pajak perlu memilih masa pajak sesuai dengan bulan diperolehnya penghasilan dari sewa. Pada bagian fasilitas, pilih opsi Tanpa Fasilitas.

Kemudian, pada kolom nama objek pajak, pilih kategori Persewaan Tanah dan/atau Bangunan agar sesuai dengan jenis penghasilan yang dilaporkan.

Lengkapi Dokumen Referensi

Pada bagian dokumen referensi, wajib pajak diminta mengisi data dokumen pendukung, seperti perjanjian sewa. Setelah semua data terisi, klik tombol Submit.

Selanjutnya, sistem akan menampilkan data pada tabel eBupot dengan status “Belum Terbit”. Wajib pajak kemudian perlu memilih bupot tersebut dan klik tombol Terbitkan.

Baca Juga: Pemkab Lombok Barat Siapkan Legalisasi Lahan Parkir Ilegal agar Bisa Dipajaki

Jika Bupot Tidak Muncul, Ini Solusinya

Dalam hal bupot tidak muncul pada sistem, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah. Pertama, memastikan koneksi internet stabil.

Kedua, melakukan clear cache dan cookies pada browser. Ketiga, menggunakan mode private atau incognito.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba menggunakan perangkat atau browser lain, serta melakukan refresh halaman secara berkala.

Baca Juga: Tax Ratio Masih Sekitar 9%, Prabowo Bidik 13% PDB Lewat Kenaikan Penerimaan dan Govtech

Konsultasi ke KPP Jika Kendala Berlanjut

Apabila seluruh langkah telah dilakukan tetapi data bupot tetap tidak muncul, wajib pajak perlu memastikan bahwa bukti potong sudah dibuat dan diterbitkan.

Jika masih bermasalah, wajib pajak disarankan untuk berkonsultasi langsung ke helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version