website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tax Ratio Masih Sekitar 9%, Prabowo Bidik 13% PDB Lewat Kenaikan Penerimaan dan Govtech

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Tax Ratio Masih Sekitar 9%, Prabowo Bidik 13% PDB Lewat Kenaikan Penerimaan dan Govtech
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto optimistis rasio pajak (tax ratio) Indonesia dapat meningkat signifikan hingga mencapai 13% dari produk domestik bruto (PDB) dalam waktu dekat.

Target tersebut dinilai realistis apabila penerimaan pajak mampu tumbuh secara konsisten sepanjang 2026. Saat ini, tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 9% dari PDB.

“Kalau kita bisa naikkan penerimaan pajak 30% sepanjang 2026, tax ratio bisa mencapai 12%-13%.”

Prabowo menilai peningkatan tersebut dapat dicapai melalui strategi perbaikan sistem perpajakan, termasuk menutup kebocoran serta memanfaatkan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Rumah Tangga di Daerah Miskin Tanggung Pajak Tinggi

Govtech Jadi Kunci Tingkatkan Tax Ratio

Berdasarkan kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN), pemerintah berencana memanfaatkan government technology (govtech) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan.

Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu mengurangi kebocoran penerimaan serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan langkah tersebut, tax ratio Indonesia diperkirakan dapat meningkat hingga 3,5% dalam waktu relatif singkat.

Menurut Prabowo, apabila proyeksi tersebut terealisasi, posisi tax ratio Indonesia akan semakin mendekati negara-negara lain di kawasan ASEAN.

Baca Juga: Pemkab Lombok Barat Siapkan Legalisasi Lahan Parkir Ilegal agar Bisa Dipajaki

Tax Ratio Masih Rendah pada 2025

Sebagai perbandingan, tax ratio Indonesia pada 2025 tercatat sebesar 9,31% dari PDB. Angka tersebut tergolong rendah dan dipengaruhi oleh penurunan penerimaan pajak di tengah pertumbuhan ekonomi secara nominal.

Kondisi ini menunjukkan masih adanya ruang yang cukup besar bagi pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak melalui reformasi kebijakan dan penguatan administrasi perpajakan.

Penerimaan Pajak Mulai Tumbuh di Awal 2026

Di sisi lain, kinerja penerimaan pajak pada awal 2026 menunjukkan tren positif. Pada periode Januari hingga Februari 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh sebesar 30,4% dengan realisasi mencapai Rp245,1 triliun.

Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kenaikan signifikan pada penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang melonjak hingga 97,4%.

Peningkatan ini dinilai mencerminkan aktivitas ekonomi yang terus bergerak dan mulai pulih, sehingga berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor pajak.

Baca Juga: Antisipasi Turunnya Dana Transfer, Kaltim Incar Pajak dan Retribusi dari Aktivitas Pelabuhan

Optimisme di Tengah Tantangan Fiskal

Pemerintah berharap momentum pertumbuhan penerimaan pajak pada awal tahun ini dapat terus berlanjut hingga akhir 2026. Jika tren tersebut terjaga, maka target peningkatan tax ratio menjadi dua digit bukan hal yang mustahil.

Meski demikian, upaya peningkatan tax ratio tetap memerlukan kombinasi kebijakan yang komprehensif, mulai dari penegakan hukum, digitalisasi sistem perpajakan, hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dengan strategi tersebut, pemerintah optimistis penerimaan negara dapat terus meningkat sekaligus memperkuat ketahanan fiskal Indonesia dalam jangka panjang.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Badan Pusat Statistik
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version