JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah drastis dengan mengumumkan rencana pencopotan dua pejabat pajak yang dinilai terlalu longgar dalam mencairkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Tindakan tegas ini merupakan buntut dari hasil investigasi restitusi pajak terhadap sejumlah pejabat yang memiliki catatan pencairan dana tertinggi di lingkungan kementerian.
Purbaya menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tim internal melakukan audit mendalam terhadap lima pejabat pajak yang mengeluarkan nilai restitusi paling signifikan. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan karena aliran dana keluar dari kas negara melalui mekanisme tersebut sudah mulai tidak terkendali.
“Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot,” tegas Purbaya pada Senin (4/5/2026).
Peringatan Bagi Petugas Agar Tidak “Jorjoran”
Melalui tindakan pencopotan ini, Menteri Keuangan ingin mengirimkan pesan kuat kepada seluruh jajaran otoritas pajak agar menjalankan instruksi pimpinan dengan penuh tanggung jawab. Ia menyoroti fenomena pencairan yang dianggap “jorjoran”, di mana nilai restitusi yang dibayarkan jauh melampaui proyeksi awal yang telah disusun oleh stafnya.
Purbaya menceritakan pengalamannya tahun lalu saat ia mendapatkan informasi yang keliru mengenai potensi restitusi. Meskipun dalam rapat stafnya menyebutkan angka potensi pengembalian pajak tergolong kecil, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.
“Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar, padahal di rapat sudah saya tanya berapa sih potensinya. Mereka bilang sedikit. Pada akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat dari yang mereka sebutkan. Jadi, itu yang kami akan perbaiki. Jangan sampai ada salah informasi lagi,” imbuhnya.
Akurasi Melalui Payung Hukum PMK 28/2026
Sejalan dengan hasil investigasi restitusi pajak tersebut, Kementerian Keuangan juga memperkuat sistem melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi ini memperketat kriteria bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat guna menjaga akurasi pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan tambahan mengenai arah kebijakan baru ini. Ia menyatakan bahwa penyempurnaan aturan bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa insentif pajak tepat sasaran bagi pihak yang berhak.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban pajak,” pungkas Inge dalam keterangan resminya.














