Pedagang perorangan yang berjualan melalui marketplace tidak otomatis dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) menyediakan pengecualian bagi pedagang yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mereka yang memiliki omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta.
Perbedaan dokumen yang harus disampaikan menjadi hal penting untuk diperhatikan. Bagi pedagang orang pribadi yang masih berada dalam batas omzet tersebut, surat pernyataan mengenai peredaran bruto menjadi persyaratan utama. Dengan demikian, pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) tidak selalu diperlukan untuk memperoleh pengecualian dari pemungutan pajak marketplace.
Ketentuan Pemungutan Pajak Marketplace Berlaku November 2026
PMK-37/2025 memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui perdagangan elektronik atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pajak yang dipungut adalah PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan tersebut tidak memasukkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-46/PJ.09/2026, menyampaikan penundaan penerapan ketentuan pemungutan tersebut. Jadwal yang semula direncanakan lebih awal diundur menjadi 1 November 2026. Kebijakan penundaan ini diambil dengan mempertimbangkan upaya menjaga daya beli masyarakat ketika kondisi perekonomian masih menjadi perhatian pemerintah.
Penunjukan pemungut dilakukan terhadap empat pelaku usaha marketplace, yaitu Shopee, Blibli, Lazada, dan Tokopedia. Meski demikian, keberadaan ketentuan pemungutan ini tidak berarti seluruh penjual yang menggunakan platform perdagangan elektronik akan dikenai perlakuan pajak yang sama.
Enam Kondisi yang Dikecualikan dari Pemungutan
PMK-37/2025 mengatur sejumlah transaksi atau kelompok pedagang yang tidak termasuk dalam pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pengecualian tersebut mencakup ketentuan berikut:
- Penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan tidak melebihi Rp500 juta, sepanjang surat pernyataan yang dipersyaratkan telah disampaikan.
- Penghasilan dari penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi penyedia jasa angkutan.
- Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang telah menyampaikan informasi mengenai Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
- Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang seluruh bahannya bukan emas, batu permata, dan batu sejenis oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Daftar tersebut menunjukkan bahwa dasar pengecualian tidak hanya berkaitan dengan besarnya omzet. Jenis kegiatan usaha, karakteristik transaksi, serta dokumen yang disampaikan juga menentukan apakah suatu penjualan masuk dalam ketentuan pemungutan.
Omzet Maksimal Rp500 Juta: Surat Pernyataan Menjadi Kunci
Bagi penjual orang pribadi dalam negeri yang omzetnya belum melampaui Rp500 juta pada tahun pajak berjalan, pengecualian dapat digunakan dengan menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan. Dokumen ini menyatakan bahwa peredaran bruto pedagang selama tahun pajak berjalan masih berada dalam batas yang ditentukan.
Format surat pernyataan tersebut harus mengikuti lampiran PMK-37/2025. Artinya, pedagang perlu memastikan dokumen yang disampaikan sesuai dengan format peraturan, bukan sekadar memberikan keterangan informal mengenai omzetnya.
Ketentuan ini perlu dibedakan dari pengecualian bagi pedagang yang menggunakan SKB. Dalam aturan tersebut, surat pernyataan dan SKB memiliki fungsi dokumentasi yang berbeda. Oleh karena itu, pedagang perlu menentukan dokumen yang sesuai dengan dasar pengecualian yang digunakannya.
Apakah Pedagang Beromzet di Bawah Rp500 Juta Harus Mengurus SKB?
Tidak selalu. Pasal 6 PMK-37/2025 menjadi dasar bagi pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta untuk menggunakan surat pernyataan sesuai ketentuan. Selama persyaratan tersebut dipenuhi, pedagang tidak perlu mengajukan SKB hanya untuk memperoleh pengecualian berdasarkan batas omzet tersebut.
Situasinya berbeda apabila wajib pajak sebelumnya telah memiliki SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Dalam kondisi tersebut, dokumen SKB yang sudah dimiliki perlu disampaikan kepada marketplace agar dapat digunakan sesuai dasar pengecualian yang berlaku.
Karena itu, pedagang sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa SKB wajib dimiliki oleh setiap penjual dengan omzet kecil. Langkah yang lebih tepat adalah memeriksa ketentuan PMK-37/2025, memastikan jumlah peredaran bruto pada tahun berjalan, dan memenuhi persyaratan dokumen sesuai kategori pengecualiannya.
Administrasi Pajak yang Lebih Sederhana bagi Pedagang Online
Penerapan pemungutan melalui marketplace dirancang untuk membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan. Bagi pedagang yang memang telah memenuhi kewajiban untuk dikenai pemungutan, mekanisme ini memungkinkan pajak dipungut oleh marketplace sehingga pedagang tidak perlu membuat kode billing secara mandiri untuk pembayaran yang dipungut melalui mekanisme tersebut.
Di sisi lain, ketentuan pengecualian memberikan kepastian mengenai kelompok transaksi dan pedagang yang tidak dikenai pemungutan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung keadilan, menyederhanakan administrasi, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan melalui pembayaran pajak.
Dengan memahami perbedaan antara surat pernyataan dan SKB, pedagang online dapat menyiapkan dokumen yang sesuai dengan kondisi usahanya. Hal terpenting adalah memastikan persyaratan pengecualian dipenuhi berdasarkan peraturan yang berlaku, bukan semata-mata berpatokan pada besarnya omzet.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak – Pemotongan PPh Pedagang di Marketplace: Perlukah Pedagang Orang Pribadi Membuat Surat Keterangan Bebas?; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025); Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-46/PJ.09/2026.













