website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 8 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

PBB Rilis UN Model 2025, Lima Aturan Pajak Baru

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 8, 2026
in Internasional
0 0
1
PBB Rilis UN Model 2025, Lima Aturan Pajak Baru
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEW YORK – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi merilis UN Model 2025 sebagai model terbaru persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B. Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan internasional dengan perkembangan praktik dan tantangan terkini.

Komite Pajak PBB atau United Nations Committee of Experts on International Cooperation in Tax Matters memperbarui sejumlah klausul dalam UN Model. Perubahan ini mencakup pemajakan atas penghasilan jasa, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, premi asuransi, subject to tax rule, hingga perluasan definisi royalti.

“Revisi terbaru dari UN Model ini merupakan bagian dari peninjauan berkelanjutan yang bertujuan untuk memastikan bahwa isi UN Model tetap relevan dengan praktik dan tantangan terbaru,” bunyi bagian introduction UN Model 2025, dikutip Senin (7/9/2026).

Pasal 12AA Mengatur Pemajakan atas Jasa

Salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UN Model 2025 adalah Pasal 12AA mengenai pemajakan atas jasa atau fees for services. Pasal tersebut menggantikan Pasal 12A tentang fees for technical services dan Pasal 14 mengenai independent personal services.

Secara umum, Pasal 12AA memungkinkan yurisdiksi sumber mengenakan pajak atas pembayaran jasa berdasarkan nilai bruto. Hak pemajakan tersebut dapat diterapkan oleh yurisdiksi sumber tanpa mensyaratkan adanya kehadiran fisik dari penyedia jasa.

Dengan demikian, yurisdiksi tempat penghasilan jasa berasal tetap dapat mengenakan pajak meskipun pihak yang menerima pembayaran tidak memiliki kehadiran fisik di wilayah tersebut.

“Perubahan ini menghapuskan pertanyaan mengenai cakupan hak pemajakan yurisdiksi sumber serta menyederhanakan penerapan UN Model,” bunyi UN Model 2025.

Baca Juga: Pelaporan PPN Serbia 2027 Berubah Lewat Sistem SEF

Pasal 5A Mengatur Kegiatan Sumber Daya Alam

UN Model 2025 juga memuat Pasal 5A yang secara khusus mengatur penghasilan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam atau income from the exploration for or exploitation of natural resources.

Berdasarkan Pasal 5A, nonresiden dianggap memiliki bentuk usaha tetap atau BUT di yurisdiksi sumber apabila melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam selama setidaknya 30 hari.

Konsekuensinya, laba yang dapat diatribusikan kepada BUT tersebut dapat dikenai pajak oleh yurisdiksi tempat kegiatan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam dilakukan.

“Pasal ini ditambahkan ke dalam UN Model 2025 untuk memastikan yurisdiksi tempat sumber daya alam berada bisa memperoleh bagian wajar dari location-specific economic rents yang timbul dari sumber daya alam,” bunyi bagian commentary atas Pasal 5A.

Premi Asuransi Dapat Dikenai Withholding Tax

Perubahan berikutnya terdapat dalam Pasal 12C mengenai pembayaran premi asuransi atau insurance premiums. Ketentuan baru tersebut menggantikan Pasal 5 ayat (6) yang sebelumnya mengatur tentang BUT asuransi.

Melalui Pasal 12C, premi asuransi yang timbul pada suatu yurisdiksi sumber dan dibayarkan kepada pihak di yurisdiksi lain dapat dikenai withholding tax berdasarkan nilai pembayaran bruto.

Pendekatan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang bergantung pada keberadaan BUT dan mengenakan pajak terhadap laba yang dapat diatribusikan kepada BUT asuransi tersebut.

“Pasal 12C memungkinkan yurisdiksi sumber untuk mengenakan pajak atas premi asuransi berdasarkan nilai bruto, alih-alih menggunakan pendekatan sebelumnya yang berbasis BUT dan mengenakan pajak atas laba BUT. Negara berkembang berpandangan pendekatan Pasal 12C tergolong lebih sederhana dan mudah diadministrasikan,” bunyi bagian introduction UN Model 2025.

Baca Juga: Pungutan Pajak Fuel Oil Ghana Naik Jadi GHS 1,93 per Liter

STTR untuk Mencegah Double Nontaxation

UN Model 2025 turut memasukkan subject to tax rule atau STTR pada Pasal 1 ayat (3) mengenai persons covered. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah terjadinya double nontaxation, yaitu kondisi ketika suatu penghasilan tidak dikenai pajak secara memadai di yurisdiksi terkait.

Secara sederhana, Pasal 1 ayat (3) mencegah pemberian manfaat P3B apabila penghasilan yang tercakup dalam perjanjian ternyata dikenai pajak dengan tarif rendah berdasarkan ketentuan domestik yurisdiksi domisili.

STTR ditambahkan untuk menindaklanjuti kepentingan negara berkembang yang selama ini kerap melepaskan hak pemajakan atas suatu penghasilan meskipun tidak terdapat pemajakan berganda terhadap penghasilan tersebut.

Definisi Royalti Diperluas

PBB melalui UN Model 2025 juga memperluas cakupan definisi royalti dalam Pasal 12. Dalam ketentuan terbaru, pembayaran atas penggunaan perangkat lunak yang tidak berkaitan dengan penggunaan hak cipta atau copyright turut dikategorikan sebagai royalti.

Rangkaian perubahan tersebut memperkuat hak pemajakan yurisdiksi sumber, termasuk dalam transaksi jasa lintas negara, pemanfaatan sumber daya alam, pembayaran premi asuransi, dan penggunaan perangkat lunak.

Sumber Terkait:

  • United Nations Department of Economic and Social Affairs – UN Model Tax Convention
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Recent News

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version