PBB Rilis UN Model 2025, Lima Aturan Pajak Baru

NEW YORK – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi merilis UN Model 2025 sebagai model terbaru persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B. Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan internasional dengan perkembangan praktik dan tantangan terkini.

Komite Pajak PBB atau United Nations Committee of Experts on International Cooperation in Tax Matters memperbarui sejumlah klausul dalam UN Model. Perubahan ini mencakup pemajakan atas penghasilan jasa, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, premi asuransi, subject to tax rule, hingga perluasan definisi royalti.

“Revisi terbaru dari UN Model ini merupakan bagian dari peninjauan berkelanjutan yang bertujuan untuk memastikan bahwa isi UN Model tetap relevan dengan praktik dan tantangan terbaru,” bunyi bagian introduction UN Model 2025, dikutip Senin (7/9/2026).

Pasal 12AA Mengatur Pemajakan atas Jasa

Salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UN Model 2025 adalah Pasal 12AA mengenai pemajakan atas jasa atau fees for services. Pasal tersebut menggantikan Pasal 12A tentang fees for technical services dan Pasal 14 mengenai independent personal services.

Secara umum, Pasal 12AA memungkinkan yurisdiksi sumber mengenakan pajak atas pembayaran jasa berdasarkan nilai bruto. Hak pemajakan tersebut dapat diterapkan oleh yurisdiksi sumber tanpa mensyaratkan adanya kehadiran fisik dari penyedia jasa.

Dengan demikian, yurisdiksi tempat penghasilan jasa berasal tetap dapat mengenakan pajak meskipun pihak yang menerima pembayaran tidak memiliki kehadiran fisik di wilayah tersebut.

“Perubahan ini menghapuskan pertanyaan mengenai cakupan hak pemajakan yurisdiksi sumber serta menyederhanakan penerapan UN Model,” bunyi UN Model 2025.

Pasal 5A Mengatur Kegiatan Sumber Daya Alam

UN Model 2025 juga memuat Pasal 5A yang secara khusus mengatur penghasilan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam atau income from the exploration for or exploitation of natural resources.

Berdasarkan Pasal 5A, nonresiden dianggap memiliki bentuk usaha tetap atau BUT di yurisdiksi sumber apabila melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam selama setidaknya 30 hari.

Konsekuensinya, laba yang dapat diatribusikan kepada BUT tersebut dapat dikenai pajak oleh yurisdiksi tempat kegiatan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam dilakukan.

“Pasal ini ditambahkan ke dalam UN Model 2025 untuk memastikan yurisdiksi tempat sumber daya alam berada bisa memperoleh bagian wajar dari location-specific economic rents yang timbul dari sumber daya alam,” bunyi bagian commentary atas Pasal 5A.

Premi Asuransi Dapat Dikenai Withholding Tax

Perubahan berikutnya terdapat dalam Pasal 12C mengenai pembayaran premi asuransi atau insurance premiums. Ketentuan baru tersebut menggantikan Pasal 5 ayat (6) yang sebelumnya mengatur tentang BUT asuransi.

Melalui Pasal 12C, premi asuransi yang timbul pada suatu yurisdiksi sumber dan dibayarkan kepada pihak di yurisdiksi lain dapat dikenai withholding tax berdasarkan nilai pembayaran bruto.

Pendekatan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang bergantung pada keberadaan BUT dan mengenakan pajak terhadap laba yang dapat diatribusikan kepada BUT asuransi tersebut.

“Pasal 12C memungkinkan yurisdiksi sumber untuk mengenakan pajak atas premi asuransi berdasarkan nilai bruto, alih-alih menggunakan pendekatan sebelumnya yang berbasis BUT dan mengenakan pajak atas laba BUT. Negara berkembang berpandangan pendekatan Pasal 12C tergolong lebih sederhana dan mudah diadministrasikan,” bunyi bagian introduction UN Model 2025.

STTR untuk Mencegah Double Nontaxation

UN Model 2025 turut memasukkan subject to tax rule atau STTR pada Pasal 1 ayat (3) mengenai persons covered. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah terjadinya double nontaxation, yaitu kondisi ketika suatu penghasilan tidak dikenai pajak secara memadai di yurisdiksi terkait.

Secara sederhana, Pasal 1 ayat (3) mencegah pemberian manfaat P3B apabila penghasilan yang tercakup dalam perjanjian ternyata dikenai pajak dengan tarif rendah berdasarkan ketentuan domestik yurisdiksi domisili.

STTR ditambahkan untuk menindaklanjuti kepentingan negara berkembang yang selama ini kerap melepaskan hak pemajakan atas suatu penghasilan meskipun tidak terdapat pemajakan berganda terhadap penghasilan tersebut.

Definisi Royalti Diperluas

PBB melalui UN Model 2025 juga memperluas cakupan definisi royalti dalam Pasal 12. Dalam ketentuan terbaru, pembayaran atas penggunaan perangkat lunak yang tidak berkaitan dengan penggunaan hak cipta atau copyright turut dikategorikan sebagai royalti.

Rangkaian perubahan tersebut memperkuat hak pemajakan yurisdiksi sumber, termasuk dalam transaksi jasa lintas negara, pemanfaatan sumber daya alam, pembayaran premi asuransi, dan penggunaan perangkat lunak.

Exit mobile version