INDIANA – Internal Revenue Service (IRS) memberikan keringanan pajak Indiana kepada individu dan pelaku usaha yang terdampak badai hebat, angin kencang lurus, tornado, serta banjir yang mulai terjadi pada 11 Agustus 2026. Berdasarkan pengumuman IRS IN-2026-01 tertanggal 2 September 2026, sejumlah tenggat pelaporan dan pembayaran pajak federal diperpanjang hingga 1 Februari 2027.
Keringanan tersebut diberikan setelah Federal Emergency Management Agency (FEMA) menetapkan deklarasi bencana untuk wilayah terdampak. Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria memperoleh tambahan waktu untuk memenuhi sejumlah kewajiban pajak federal yang semula jatuh tempo pada atau setelah 11 Agustus 2026 dan sebelum 1 Februari 2027.
Relaksasi berlaku bagi individu maupun bisnis yang berada di wilayah yang telah ditetapkan. Namun, tidak seluruh kewajiban pajak otomatis mendapat penundaan karena terdapat ketentuan khusus untuk jenis pembayaran dan periode tertentu.
Wajib pajak yang terdampak bencana memperoleh waktu hingga 1 Februari 2027 untuk menyampaikan sejumlah SPT federal dan melakukan pembayaran pajak yang semula jatuh tempo pada periode yang memperoleh penundaan.
Relaksasi Berlaku di 21 County Indiana
Keringanan pajak Indiana tersebut berlaku bagi wajib pajak yang berada di sejumlah county yang ditetapkan sebagai wilayah terdampak.
Wilayah yang masuk dalam cakupan relaksasi adalah Carroll, Dearborn, Decatur, Delaware, Fayette, Franklin, Hamilton, Hancock, Henry, Lake, LaPorte, Madison, Marion, Morgan, Porter, Pulaski, Randolph, Rush, Tipton, Union, dan Wayne.
Dengan demikian, terdapat 21 county yang termasuk dalam cakupan fasilitas berdasarkan pengumuman IRS tersebut.
Tenggat Pajak Diperpanjang hingga 1 Februari 2027
IRS memberikan waktu tambahan hingga 1 Februari 2027 untuk sejumlah kewajiban pajak federal yang sebelumnya memiliki tenggat pada atau setelah 11 Agustus 2026 dan sebelum 1 Februari 2027.
Penundaan tersebut mencakup penyampaian jenis SPT tertentu serta pembayaran pajak yang memenuhi ketentuan periode relaksasi.
Artinya, wajib pajak yang seharusnya memenuhi kewajiban tertentu dalam rentang waktu tersebut dapat menggunakan tanggal 1 Februari 2027 sebagai tenggat baru sepanjang kewajiban tersebut termasuk dalam cakupan bantuan bencana.
Perpanjangan SPT Individu 2025 Ikut Tercakup
Salah satu kelompok yang mendapatkan tambahan waktu adalah individu yang sebelumnya telah memperoleh perpanjangan yang sah untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan individu tahun 2025.
Mereka dapat menggunakan tenggat baru 1 Februari 2027 untuk memenuhi kewajiban pelaporan yang termasuk dalam fasilitas.
Namun, terdapat perbedaan penting antara tenggat penyampaian SPT dan tenggat pembayaran pajak terkait tahun 2025.
Tambahan waktu berlaku bagi individu yang memiliki perpanjangan sah untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan 2025, tetapi tidak mencakup pembayaran pajak 2025 yang telah jatuh tempo pada 15 April 2026.
Pembayaran Pajak 2025 Tidak Mendapat Penundaan
IRS menegaskan bahwa pembayaran pajak terkait SPT individu tahun 2025 tidak termasuk dalam keringanan pajak Indiana tersebut.
Alasannya, pembayaran pajak untuk SPT 2025 telah jatuh tempo pada 15 April 2026. Tanggal tersebut terjadi sebelum bencana dimulai pada 11 Agustus 2026.
Karena itu, meskipun wajib pajak memiliki perpanjangan waktu untuk menyampaikan SPT 2025, perpanjangan pelaporan tersebut tidak mengubah tenggat pembayaran pajak yang telah lewat.
Payroll dan Excise Tax Juga Dapat Tambahan Waktu
Keringanan IRS juga mencakup sejumlah kewajiban berkaitan dengan payroll tax dan excise tax atau cukai federal.
SPT payroll triwulanan dan sejumlah SPT excise tax yang biasanya jatuh tempo pada 2 November 2026 memperoleh perpanjangan hingga 1 Februari 2027.
Dengan demikian, pelaku usaha di wilayah terdampak memiliki waktu tambahan untuk menyampaikan laporan tersebut selama memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak yang terdampak bencana.
Penalti Setoran Pajak Bisa Dihapus
IRS juga memberikan relaksasi terhadap penalti atas setoran payroll dan excise tax dalam periode tertentu setelah bencana.
Penalti atas setoran yang jatuh tempo pada atau setelah 11 Agustus 2026 dan sebelum 26 Agustus 2026 dapat dihapus apabila wajib pajak telah melakukan setoran paling lambat pada 26 Agustus 2026.
Ketentuan ini berbeda dari perpanjangan tenggat pelaporan hingga Februari 2027 karena khusus mengatur penalti atas keterlambatan setoran dalam periode awal setelah terjadinya bencana.
Penalti atas setoran payroll dan excise tax yang jatuh tempo mulai 11 Agustus hingga sebelum 26 Agustus 2026 dapat dihapus jika setoran dilakukan paling lambat 26 Agustus 2026.
Bencana Dimulai pada 11 Agustus 2026
Periode 11 Agustus 2026 menjadi tanggal penting dalam menentukan cakupan fasilitas.
IRS menyebut wilayah Indiana terdampak badai hebat, straight-line winds atau angin lurus berkecepatan tinggi, tornado, dan banjir mulai tanggal tersebut.
Karena itu, kewajiban yang jatuh tempo sebelum 11 Agustus 2026 pada umumnya tidak termasuk dalam rentang penundaan yang diumumkan berdasarkan fasilitas ini.
Hal ini juga menjelaskan mengapa pembayaran pajak individu tahun 2025 yang telah jatuh tempo pada 15 April 2026 tidak masuk dalam keringanan.
Deklarasi FEMA Menjadi Dasar Relaksasi
Relaksasi IRS diberikan setelah adanya deklarasi bencana dari Federal Emergency Management Agency.
Deklarasi tersebut menjadi dasar bagi otoritas pajak federal untuk memberikan tambahan waktu kepada individu dan bisnis yang terdampak di wilayah yang ditentukan.
Melalui IRS Release IN-2026-01 pada 2 September 2026, otoritas kemudian menetapkan rincian wilayah serta tenggat pajak yang memperoleh penundaan.
Wajib Pajak Perlu Perhatikan Jenis Kewajibannya
Meskipun tenggat 1 Februari 2027 menjadi bagian utama kebijakan, wajib pajak tetap perlu memperhatikan jenis kewajiban pajak yang dimiliki.
Tidak seluruh kewajiban dalam periode sebelumnya otomatis ditunda. Pembayaran pajak 2025 yang telah jatuh tempo pada 15 April 2026 merupakan salah satu contoh kewajiban yang tidak memperoleh relaksasi.
Sementara itu, laporan payroll triwulanan dan excise tax tertentu yang jatuh tempo pada 2 November 2026 masuk dalam cakupan tenggat baru.
Untuk setoran payroll dan excise tax pada periode 11 Agustus hingga sebelum 26 Agustus 2026, fasilitas diberikan dalam bentuk penghapusan penalti apabila setoran telah diselesaikan pada 26 Agustus 2026.
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027
Secara keseluruhan, keringanan pajak Indiana memberikan tambahan waktu kepada individu dan bisnis yang terkena dampak badai, tornado, angin kencang lurus, dan banjir yang dimulai pada 11 Agustus 2026.
Berdasarkan IRS Release IN-2026-01 tanggal 2 September 2026, sejumlah kewajiban yang jatuh tempo mulai 11 Agustus 2026 hingga sebelum 1 Februari 2027 dapat ditunda hingga 1 Februari 2027.
Relaksasi mencakup wajib pajak di Carroll, Dearborn, Decatur, Delaware, Fayette, Franklin, Hamilton, Hancock, Henry, Lake, LaPorte, Madison, Marion, Morgan, Porter, Pulaski, Randolph, Rush, Tipton, Union, dan Wayne counties.
Individu yang memiliki perpanjangan sah untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan 2025 juga memperoleh tambahan waktu untuk pelaporan. Namun, pembayaran pajak 2025 tidak masuk dalam fasilitas karena telah jatuh tempo pada 15 April 2026.
Selain itu, laporan payroll triwulanan dan excise tax tertentu yang normalnya jatuh tempo 2 November 2026 memperoleh tenggat baru. Penalti atas setoran payroll dan excise tax pada periode tertentu setelah 11 Agustus 2026 juga dapat dihapus apabila setoran dilakukan paling lambat 26 Agustus 2026.
