DENPASAR – KPP Pratama Denpasar Timur menugaskan Account Representative (AR) untuk melakukan kunjungan lapangan guna memverifikasi permohonan wajib pajak yang telah disetujui untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan data administrasi yang disampaikan selaras dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP, PKP, Objek PBB, serta perincian jenis, dokumen, dan saluran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
“Salah satu usaha yang dikunjungi adalah wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan kertas, karton, dan bahan percetakan, beralamat di Jalan Plawa No. 45, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Kota Denpasar.”
— KPP Pratama Denpasar Timur (Situs DJP)
Kunjungan AR Pastikan Data Administrasi Sesuai Kondisi Lapangan
Account Representative KPP Pratama Denpasar Timur, I Gusti Ngurah Oka Wibawa, menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi yang diajukan wajib pajak dengan keadaan usaha di lapangan. Verifikasi ini menjadi bagian penting sebelum status PKP resmi melekat dan kewajiban pemungutan serta pelaporan PPN berjalan.
Tak hanya memeriksa aspek administratif, petugas juga memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Dengan demikian, wajib pajak diharapkan tidak hanya “lulus verifikasi”, tetapi juga siap menjalankan kewajiban perpajakan secara benar sejak awal.
Dorong Kepatuhan PKP: Tertib, Transparan, dan Sesuai Aturan
Gusti menegaskan verifikasi lapangan merupakan bagian dari komitmen KPP dalam memberikan pelayanan yang optimal. Menurutnya, proses ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perpajakan bagi wajib pajak yang telah berstatus PKP.
“Kami harap wajib pajak makin memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menjalankan usaha secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” tuturnya.
Di sisi wajib pajak, Suriyanto selaku pemilik usaha yang didatangi AR menyampaikan gambaran singkat profil dan aktivitas usahanya. Ia mengaku lega karena proses pengukuhan PKP berjalan lancar sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih tenang, terutama saat bertransaksi dengan pihak-pihak yang membutuhkan faktur pajak.
Sumber Terkait:















