website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Panduan Coretax: Strategi Pengisian 2 Lampiran SPT Tahunan Bagi Pengguna NPPN

Johannes Albert by Johannes Albert
January 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Panduan Coretax: Strategi Pengisian 2 Lampiran SPT Tahunan Bagi Pengguna NPPN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Era baru pelaporan pajak melalui sistem Coretax membawa penyesuaian teknis yang krusial bagi para pelaku usaha. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan memilih skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kini diwajibkan untuk mencermati dua lampiran khusus dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Kewajiban ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, para pengguna NPPN harus mengisi Lampiran 3B Bagian C dan Lampiran 3A-4 Bagian A secara presisi guna memastikan pelaporan peredaran bruto berjalan akurat.

“Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menggunakan NPPN.”

— Lampiran PER-11/PJ/2025

Rekapitulasi Omzet di Lampiran 3B Bagian C

Langkah pertama dimulai pada Lampiran 3B Bagian C. Di sini, wajib pajak diminta untuk melakukan rekapitulasi peredaran bruto bulanan, mulai dari Januari hingga Desember. Data tersebut harus dipetakan secara terperinci untuk setiap Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang dimiliki.

Baca Juga: Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Solar Banyuwangi Ditahan Kejaksaan

Selain nilai omzet, wajib pajak juga wajib mencantumkan nama dan jenis usaha pada setiap TKU. Tak kalah penting, setoran angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar setiap masa pajak juga harus dimasukkan dalam kolom yang tersedia sebelum akhirnya dijumlahkan secara total.

Validasi Data pada Lampiran 3A-4 Bagian A

Setelah data di Lampiran 3B lengkap, tahap berikutnya adalah memindahkan informasi tersebut ke Lampiran 3A-4 Bagian A. Data yang dipindahkan mencakup nama TKU, jenis usaha, hingga total peredaran bruto tahunan. Lampiran ini merupakan instrumen vital bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Tahu: Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

Poin Penting: Penghasilan neto dihitung otomatis melalui perkalian antara peredaran bruto dengan persentase norma yang berlaku untuk jenis usaha Anda.

Hasil akhir dari penghitungan neto di seluruh TKU ini kemudian akan dijumlahkan dan dipindahkan ke lembar induk SPT Tahunan PPh. Integrasi data ini memastikan bahwa perhitungan pajak terutang didasarkan pada basis data yang konsisten antar lampiran.

Baca Juga: Ganti Rekening di Coretax Tak Langsung Berubah? Tenang, Ini Penjelasan DJP

Sebagai pengingat, fasilitas NPPN ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan adanya sistem Coretax, ketelitian dalam mengisi detail tiap TKU menjadi kunci utama kepatuhan administrasi perpajakan yang modern.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Tunggakan Pajak Minerba Tembus Rp3 Triliun, DJP Wajibkan Tax Clearance untuk RKAB 2026

Sinergi Intelijen Keuangan: Kolaborasi PPATK-DJP Amankan Penerimaan Negara Rp18,64 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Recent News

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun

Menkeu Purbaya Godok Tarif Bea Keluar Batu Bara, Berpotensi Berlaku Surut

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version