ISLAMABAD – Otoritas Pendapatan Federal Pakistan (Federal Board of Revenue/FBR) resmi meluncurkan skema pajak khusus berkonsep sukarela bagi para pelaku usaha ritel skala kecil. Regulasi yang tertuang dalam S.R.O. 1166(I)/2026 di bawah Pasal 99B Undang-Undang Pajak Penghasilan 2001 ini dirancang untuk menyederhanakan kewajiban pemungutan pajak sekaligus memberikan jaminan kemudahan berusaha.
Kebijakan insentif ini ditujukan bagi perorangan yang mengandalkan mata pencaharian utama dari pengoperasian toko eceran dengan omzet tahunan hingga PKR 200 juta. Kendati demikian, FBR menerapkan kriteria pengecualian secara ketat bagi pemilik toko berjejaring, pengecer tingkat satu (tier-1), pedagang perhiasan, penyedia jasa profesional, serta pelaku usaha yang pernah melampaui batas omzet dalam tiga tahun terakhir.
Pendaftaran skema ini dibuka secara fleksibel melalui portal IRIS, aplikasi seluler resmi, ataupun kantor pelayanan pajak terdekat. Pelaku usaha eceran yang bergabung diwajibkan menyetor pajak sebesar 1 persen dari total omzet bruto, dengan batas pembayaran minimal disetor secara tunai sebesar PKR 25.000.
“Pedagang eceran yang patuh akan menerima piringan hijau (Green Plate) ber-QR code yang memberikan perlindungan legal dari inspeksi langsung petugas pajak di toko mereka.”
— Federal Board of Revenue (FBR) Pakistan
Fasilitas Bebas Audit dan Sanksi Denda Bagi Penunggak
Sebagai bentuk kemudahan administrasi, FBR membebaskan wajib pajak peserta skema ini dari kewajiban pemeriksaan audit biasa, kecuali jika terdapat bukti informasi dari pihak ketiga. Selain itu, mereka dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 153, pajak minimum Pasal 113, serta kewajiban penerapan kasir digital berbasis Point of Sale (POS).
Aturan Proteksi Toko: Pemasangan Green Plate ber-QR code menjadi simbol kepatuhan yang melarang personel FBR memasuki area toko untuk urusan pemeriksaan pajak harian.
Sebaliknya, FBR memberlakukan sanksi disinsentif yang cukup tegas bagi pelaku usaha eceran yang menolak bergabung atau lalai melaporkan kewajibannya. Bagi para non-filer, otoritas menerapkan denda bertingkat sebesar PKR 10.000, PKR 25.000, hingga PKR 50.000 untuk pelanggaran yang dilakukan secara berulang.













