JAKARTA – Perbedaan perlakuan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor privat kerap memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kewajiban pajak THR untuk abdi negara ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pegawai swasta sebenarnya juga bisa menikmati “privilese” serupa, yakni menerima THR secara utuh tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kunci dari keistimewaan tersebut berada pada kebijakan masing-masing perusahaan. Agar dana THR yang masuk ke rekening pegawai tidak menyusut terpotong pajak, pihak pemberi kerja cukup memberikan fasilitas tambahan berupa tunjangan pajak.
“Mengapa yang ditanggung pemerintah hanya untuk ASN, TNI, Polri? Ini sebenarnya saya sampaikan bahwa pada sektor swasta ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung pemberi kerja yang biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses.”
— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak
Pemberian tunjangan pajak ini sejatinya menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan (win-win solution). Di satu sisi, karyawan menerima hak THR secara penuh. Di sisi lain, perusahaan juga mendapatkan insentif, karena biaya tunjangan pajak yang dikeluarkan berstatus sebagai deductible expenses atau pengeluaran yang sah untuk mengurangi penghasilan bruto perusahaan saat menghitung pajak korporasi.
Skema TER Bikin Pajak THR Bengkak? Jangan Panik Dulu
Lantas, bagaimana nasib pegawai yang perusahaannya tidak memberikan tunjangan pajak? Hal ini kerap menjadi sorotan, terutama dengan berlakunya skema perhitungan baru. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bulanan memang berimplikasi langsung terhadap besaran potongan PPh Pasal 21 pada momentum Lebaran.
Mengacu pada regulasi teranyar tersebut, perusahaan wajib memotong pajak berdasarkan akumulasi total penghasilan bruto pegawai dalam satu masa pajak (satu bulan). Ketika komponen gaji pokok digabung dengan pencairan THR, lonjakan penghasilan bruto tersebut otomatis akan menarik persentase tarif TER ke lapisan yang lebih tinggi.
Sebagai ilustrasi nyata, seorang pegawai lajang tanpa tanggungan (status TK/0) yang mengantongi gaji Rp10 juta per bulan normalnya terkena tarif TER 2 persen, sehingga dipotong Rp200.000. Namun, pada bulan turunnya THR senilai satu bulan gaji, total penghasilan brutonya melompat ke angka Rp20 juta. Sesuai tabel TER, tarif untuk penghasilan Rp20 juta naik menjadi 9 persen. Walhasil, PPh Pasal 21 yang dipotong khusus pada bulan tersebut membengkak jadi Rp1,8 juta.
Kalkulasi Ulang Akhir Tahun: “Kalau THR-nya sudah dipotong pajaknya sekarang, nanti pada saat penghitungan ulang di bulan Desember potongan pajaknya jadi tidak besar-besar amat.”
Terkait fenomena lonjakan sesaat ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, meminta masyarakat tidak perlu resah. Ia menggarisbawahi bahwa pemotongan pajak yang terkesan besar di awal tersebut sama sekali tidak memunculkan beban pajak tambahan baru. Sebab, sistem perpajakan Indonesia pada dasarnya menggunakan perhitungan tahunan.
Nantinya, pihak perusahaan diwajibkan untuk merekapitulasi dan menghitung ulang seluruh PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak, disandingkan dengan total pajak yang telah dipotong menggunakan TER bulanan sejak Januari hingga November. Selisih atau koreksinya akan disesuaikan pada masa pajak Desember, sehingga beban pajak yang ditanggung setiap warga negara dipastikan tetap akurat, proporsional, dan adil.















